Anggota DPRD Dipolisikan karena Diduga Hamili Pegawai Bank, Pengacara: Fitnah!
Tiara Shelavie May 22, 2025 06:40 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bernama Fajri Akbar dari Partai Demokrat dipolisikan oleh seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24).

SNL melaporkan Fajri Akbar ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual.

Wanita yang bekerja sebagai marketing ini mengaku telah hamil tiga bulan dan anak yang dikandungnya diduga anak dari Fajri Akbar.

Fajri Akbar pun membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap mengatakan, hal yang ditudingkan oleh SNL adalah sebuah fitnah.

Kepada TribunMedan.com, Benny mengatakan bahwa tudingan SNL yang dikemukakan di publik melalui kuasa hukum dan secara pribadi berbeda dengan kronologi yang tertulis di laporannya.

"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda," kata kuasa hukum Fajri Akbar, Benny Harahap.

Ia menuturkan, antara kliennya dan SNL juga memiliki hubungan pribadi.

Namun, tak ada janji apapun yang dikeluarkan oleh kliennya.

"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," katanya.

Selain itu, Fajri juga sebelumnya telah melaporkan SNL ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada 5 April 2025 lalu.

Laporan tersebut merupakan buntut dari unggahan SNL di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA." ujar Benny.

Ia menuturkan, pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi yang bersifat fitnah.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," ujarnya.

Diketahui, Fajri dilaporkan oleh SNL pada 2 Mei 2025 lalu.

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza menuturkan, dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya terjadi pada Januari 2025 lalu.

Mulanya, SNL tengah mencari nasabah dan bertemu dengan Fajri.

"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL," kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).

Mengutip TribunMedan.com, SNL dan Fajri akhirnya akrab.

Fajri, lanjut Reza, sempat mengajak kliennya ke Jakarta namun ditolak.

Akhirnya, pada akhir Januari 2025, SNL dijemput Fajri untuk ke hotel.

"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan-jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SNL mengajak untuk melakukan hubungan (intim)," ujar Reza.

Reza menuturkan, kliennya mau diajak ke hotel lantaran Fajri mengiming-imingi SNL dengan karier di dunia pekerjaan.

Fajri juga disebut akan menikahi SNL.

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," lanjut Reza.

Setelah kejadian tersebut, SNL pun mengaku hamil.

Reza mengaku telah beberapa kali bertemu Fajri namun belum menemukan titik terang.

Hingga akhirnya pada awal Mei 2025, SNL melapor ke Polda Sumut.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan objektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melakukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar,"

"Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda." ujar Reza.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.