Larangan Bagi Hakim Bermewah-mewahan
GH News May 23, 2025 07:03 AM
-

'Wakil Tuhan' pemberi keadilan hukum bagi masyarakat harus menghindari gaya hidup hedonisme dan bermewah-mewahan. Tindak tanduk hakim hingga perangkat pendukung pengadilan berserta keluarganya dituntut sederhana.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) memberi tuntunan seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya.

"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat, Kamis (22/5).

Tujuan aturan itu agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.

Terdapat 11 poin yang wajib dijalankan aparatur peradilan yang berkaitan dengan gaya hidup. Salah satu poin itu mewajibkan seluruh aparatur peradilan menghindari tempat yang bisa merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian hingga klub malam.

"Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi
perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa," bunyi poin aturan ke-9.

Surat edaran ini ditujukan kepada pejabat dan pegawai Dirjen Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, dan para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia. Surat ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA Bambang Myanto.

11 Poin Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum

Kursi terdakwa di pengadilan
11 Poin Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum:

1.⁠ ⁠Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2.⁠ ⁠Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
3.⁠ ⁠Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan
kekhidmatannya.
4.⁠ ⁠Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5.⁠ ⁠Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6.⁠ ⁠Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7.⁠ ⁠Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
8.⁠ ⁠Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9.⁠ ⁠Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.
10.⁠ ⁠Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
11.⁠ ⁠Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.