TRIBUNWOW.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang gadis bernisial NK, yang menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, RN (49), selama 11 tahun.
NK dirudapaksa ayah tirinya sejak berusia 12 tahun.
Mirisnya, pelaku justru 'minta jatah' agar dilayani korban lewat ibu kandung NK, PN (46), yang membiarkan aksi kekerasan seksual ini.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, aksi pertama pelaku terjadi pada 2014 silam.
Saat itu, pelaku PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.
"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," kata AKP Gian dalam jumpa pers di Mapolres Kampar, Kamis (22/5/2025).
Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023.
Ibu korban tidak melarang meski mengetahui perbuatan PN.
"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya.
Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka.
Menurut dia, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Terungkap juga, PN pernah menyampaikan kepada RN untuk 'minta jatah' dari NK .
AKP Gian pun sempat menanyai ibu kandung korban soal 'minta jatah' itu.
"Saya nggak ingat," jawab RN.
Lalu Gian menyebutkan jika PN mengakuinya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Istilah 'Minta jatah' merujuk kepada keinginan memuaskan nafsu birahi pelaku.
RN mengaku takut dengan ancaman PN.
Sehingga, ia pasrah merelakan putri sulungnya buah perkawinan dengan suami pertama yang meninggal.
RN mengaku diancam jika tidak menuruti permintaan PN.
"Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap RN.
Kata AKP Gian, mengatakan RN ketakutan, tetapi itu hanya alasan saja tanpa tahu mengapa takut dengan ancaman itu.
Dalam kasus ini, polisi pun sudah menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.
AKP Gian mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pihaknya pada Sabtu (17/5/2025).
Gian mengatakan, korban dibawa bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar.
IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban.
Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon.
IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya.
NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014.
Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun.
Berlangsung hingga 2023.
Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun.
Atas perbuatannya, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.
(*)