Budi Arie Tuding Ada Partai di Parlemen 'Bermain' Bisnis Judi Online, Sebut 'Partai Mitra Judol'
GH News May 23, 2025 09:04 AM

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi kembali menanggapi kasus judi online (judol) yang mengakibatkan adanya pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi pesakitan di meja hijau.

Setelah membantah bahwa dirinya terlibat dalam judol tersebut, Budi kini menuding ada partai politik (parpol) yang masuk ke parlemen berbisnis judi online.

Dia pun menyebut bahwa partai tersebut adalah 'Partai Mitra Judol'. Namun, Budi Arie tidak mengungkap secara gamblang nama parpol yang dimaksud.

Budi mengatakan hal tersebut ketika dirinya teringat pernah ditawari untuk melindungi situs judi online yang akan diblokir.

Namun, ketua relawan Pro Jokowi (Projo) itu mengaku menolaknya. Adapun pihak yang menawarinya tersebut adalah partai di parlemen yang disebutnya 'Partai Mitra Judol' tersebut.

"Dulu waktu awal di Kominfo, saya digoda (berbisnis judi online). Dan mohon maaf, ternyata setelah saya ingatingat siapa yang mengapproach untuk damai, oh ternyata related by Partai Mitra Judol itu. Pastilah (partai parlemen)," katanya dalam program Gaspol! yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Dia pun berharap agar semua parpol untuk bersamasama memberantas judol demi kesejahteraan masyarakat.

"Judi online ini sangat merugikan rakyat karena yang dihisap itu darah rakyat. Karena itu, kalau kita ingin Indonesia maju, maka judi online harus segera diselesaikan di Indonesia," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Budi Arie pun membantah menerima aliran dana dari membekingi situs judol tersebut.

Dia pun menantang agar seluruh rekening miliknya diperiksa oleh aparat penegak hukum.

"Mau pakai apa? pakai aja PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Mau pakai mekanisme apa? Pakai audit forensik, silahkan saja," tuturnya.

Selain itu, Budi Arie juga menegaskan seluruh terdakwa dalam kasus beking situs judi online telah membantah memberikan sejumlah uang kepadanya meski namanya masuk dalam dakwaan.

"Bagaimana mau ada aliran dana? Mereka juga nggak bilang," tuturnya.

Budi Arie pun menduga bahwa munculnya nama dirinya dalam dakwaan adalah wujud pembingkaian atau framing dari pihak tertentu agar masyarakat menganggap dia sebagai gembong judi online.

Padahal, dia mengklaim menjadi sosok yang paling berniat untuk memberantas judi online saat masih menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era kepemimpinan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Ya (ada pihak) mau memframing bahwa judi online ini gembong saya. Padahal saya orang yang paling serius memberantas judi online," tuturnya.

Di sisi lain, Budi Arie juga mengklaim masyarakat sudah tidak percaya terkait framing bahwa dirinya adalah gembong judi online.

Dia mengatakan masyarakat saat ini menilai dirinya adalah korban fitnah.

"Masyarakat sekarang udah nggak percaya bahwa Budi Arie ini melindungi judi online, tidak percaya. Budi Arie ini korban fitnah dari orangorang berkepentingan supaya tertutupi dari tingkah lakunya sebagai penikmat judi online," jelasnya.

Sebelumnya, Budi Arie pertama kali menjadi sorotan publik dalam kasus ini ketika dalam surat dakwaan, dirinya disebut menggelar pertemuan dengan terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2024.

Lalu dalam pertemuan itu, Budi Arie disebut telah memberikan arahan ke Adhi untuk tidak melakukan penjagaan situs judi online.

Budi juga disebut memberikan persetujuan kepada Zulkarnaen dan Adhi untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Lantas, Adhi dan Samsul kembali bertemu dengan Zulkarnaen di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada bulan April 2024.

Pada pertemuan tersebut Zulkarnaen menyampaikan, penjagaan situs judi online sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

"Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ucap jaksa.

Selanjutnya Zulkarnaen, Adhi, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus bersepakat untuk melakukan penjagaan situs judi online dengan tugas masingmasing.

Adapun Zulkarnaen menjadi penghubung dengan Budi Arie, lalu Adhi bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam Googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar situs perjudian yang akan diblokir.

Kemudian Alwin bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Dalam salinan dakwaan yang diterima Tribunnews.com, disebutkan penjagaan situs judi online terbagi dalam beberapa kali pengamanan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.

Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati terdakwa.

"Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak untuk memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian maupun turut serta dalam permainan judi, di mana permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan praktik perjudian dilarang dilakukan di wilayah Indonesia," kata jaksa.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.