TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan kuasa hukum Reza Gladys, Robert meminta polisi untuk mengabaikan laporan Nikita Mirzani soal dugaan wanprestasi yang dilakukan kliennya.
Menurut Robert, laporan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys merupakan sebuah peristiwa langka.
Di mana terjadi gugatan perdata selama adanya perkara pidana berlangsung.
"Pernah terjadi gugatan perdata ini menunda perkara pidana. Itu pernah terjadi tapi itu adalah peristiwa langka," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/5/2025).
Ia menerangkan, gugatan perdata di tengah perkara pidana bisa terjadi apabila berkaitan dengan alas hak.
"Gugatan perdata yang dimaksud bisa digunakan apabila menyangkut mengenai alas hak. Alas hak atas sesuatu jadi harus ditentukan dulu alas haknya, baru pidananya bisa menjadi lebih terbuka," lanjut Robert.
Namun, Robert menyoroti dalam kasus ini tidak ada alas hak yang menjadi dasar pelaporan.
"Dalam konteks ini kita lihat kembali, yang dipidanakan ini bukan mengenai alas hak. Tapi yang dipidanakan adalah perbuatan melawan hukum berupa tindakan memeras atau meminta uang yang menurut Mail (asisten Nikita) gunanya untuk tutup mulut," tandasnya.
"Jadi sebenarnya, ini hanya modus dari mereka seolah-olah ada peristiwa perdata yang harus ditunggu supaya pidananya bisa berjalan," imbuh Robert.
Pihaknya menilai, laporan Nikita soal wanprestasi Reza Gladys itu tidak tepat.
"Tapi dalam hal ini tidak tepat karena yang dilaporkan bukan mengenai alas hak, tapi uang tutup mulut yang dipidanakan. Sementara yang mereka gugat adalah wanprestasi," tuturnya.
"Wanprestasi ini kan ingkar janji. Kita lihat, yang berjanji siapa?" tanyanya.
Dalam laporan Nikita Mirzani, sejumlah nama dilaporkan, di antaranya Reza Gladys, suaminya, Attaubah Mufid, Kapolri hingga Kejaksaan Agung.
Robert menilik kejanggalan di sana.
"Waktu membuat perjanjian, kalau Kapolri sama Kejaksaan enggak ikut membuat kenapa harus dimasukkan? Modusnya kelihatan ya di sini," bebernya lagi.
Lebih lanjut, ia meminta polisi mengabaikan laporan Nikita tersebut.
"Kita berharap kepada pihak kepolisian supaya kasus ini jangan terganggu oleh adanya gugatan wanprestasi ini."
"Sebab wanprestasi yang digugat ini mengenai uang Rp4 miliar, sementara yang dilaporkan adalah tindakan mereka memeras dokter Reza yang terbukti dengan perkataan Mail bahwa dibutuhkan uang untuk menutup mulutnya Nikita," selorohnya.
Robert merasa polisi harus berfokus dengan masalah itu.
"Jadi yang dipidanakan uang yang untuk menutup mulut ini, bukan masalah hak atas uang Rp4 M. Jadi kita berharap supaya pihak kepolisian mengabaikan saja masalah uang wanprestasi ini," pintanya.
"Biarlah perkara perdatanya tetap jalan, perkara pidananya tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutup Robert.
( Salma)