Komnas HAM: Penembakan Tiga Polisi oleh Oknum TNI di Way Kanan Mengandung Unsur Pembunuhan Berencana
GH News May 23, 2025 05:04 PM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terkait penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, oleh prajurit TNI pada 17 Maret 2025, mengandung unsur pembunuhan berencana.

Anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, menyebutkan bahwa dua prajurit TNI: Kopral Dua Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubia, diduga telah merencanakan aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

"Komnas HAM menilai adanya perencanaan atas tindakan penembakan tiga anggota kepolisian tersebut yaitu dengan adanya senjata api di lokasi kejadian," ujar Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Komnas HAM menjelaskan, indikasi perencanaan terlihat dari kronologi kejadian yang menyebut Basarsyah sempat meminta rekannya mengambil senjata api yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, ia melepaskan tembakan ke udara, lalu menembak dua polisi secara langsung.

"Saat upaya pelarian dan terjatuh, saudara B (Basarsyah), kembali melepas tembakan ke arah Briptu M.G, yang sempat membalas tembakan, hingga akhirnya Saudara B tertembak," kata Semendawai.

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM juga menemukan bahwa Basarsyah terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam yang tengah berlangsung saat aparat Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan.

Dengan adanya unsur perencanaan ini, Komnas HAM menilai penting untuk menggelar proses hukum melalui peradilan umum agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat dijamin.

“Karena kerugian terbesar berada pada masyarakat sipil dan lembaga kepolisian, maka pemeriksaan melalui peradilan umum menjadi penting demi menjamin transparansi, keadilan, serta menghindari potensi impunitas,” ujar Semendawai.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.