TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan berita populer Sulawesi Utara (Sulut) yang tayang di laman TribunManado.co.id.
Ada 3 berita populer Sulut yang dirangkum editor Tribun Manado, Sabtu 24 Mei 2025.
Tiga berita populer tersebut banyak dibaca oleh pembaca setia Tribun Manado.
Lalu berita apa saja yang populer di Sulawesi Utara?
Berikut selengkapnya:
1. Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan di Boltim Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.
Aning adalah pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Kabupaten Boltim.
Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terdakwa Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024.
Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.
Selama persidangan di PN Kotamobagu, telah digelar 15 kali sidang yang mengupas tuntas perbuatan terdakwa terkait kasus pembuangan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur.
2. Susunan Pengurus KONI Sulawesi Utara Periode 2025-2029
Berikut susunan pengurus KONI Sulawesi Utara periode 2025-2029.
Pengurus KONI Sulut dilantik di Wisma Negara Bumi Beringin Kota Manado, Jumat (23/5/2025).
Susunan Personalia Pengurus KONI Sulut 2025-2029
PELINDUNG:
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus
Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay
DEWAN PENYANTUN
Ketua: Pangdam XIII/Merdeka
Wakil Ketua: Kapolda Sulawesi Utara
Sekretaris: Sekretaris Umum
Anggota:
Kajati Sulawesi Utara
Danlantamal VIII Manado
Danlanud Sri
Ketua DPRD Sulawesi Utara
Direktur Utama BSG
3. Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Belum Lengkap, Ini Penjelasan Kasipenkum Kejati Sulut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberi informasi terkini terkait pelimpahan berkas tahap 1 dugaan korupsi dana hibah GMIM yang dilakukan Polda Sulawesi Utara.
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi, S.H mengatakan saat ini berkas yang dikirim Polda Sulut belum lengkap hingga dikirimkan surat P-18.
"Berkas belum lengkap masih ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik," jelasnya Jumat (23/5/2025).
Kata Kasipenkum, surat P-18 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah dikirim sejak tanggal 20 Mei kepada penyidik Polda Sulut.
"Jadi surat P-18 sudah kami kirimkan. Namun menyangkut berkasnya akan kirimkan bersamaan dengan P-19, itu belum dilakukan karena masih dalam jangka waktu 14 hari," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulut telah melakukan tahap 1, 5 berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (15/5/2025).
Terpantau, 5 berkas perkara telah telah dikumpulkan penyidik dari dalam ruangan.
Berkas perkaranya sangat begitu tebal dengan menggunakan cover berwarna kuning.
(Tim TribunManado.co.id)