Perpres TNI-Polri Lindungi Jaksa Dinilai Upaya Perkuat Reformasi Sistem Peradilan
Facundo Chrysnha Pradipha May 24, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan, mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Affandi menilai, Perpres ini sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menjalankan tugasnya.

“Pelindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tetapi bentuk keberpihakan negara pada penegakan supremasi hukum. Perpres ini menjadi jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan bebas dari intimidasi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum,” kata Affandi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Affandi, yang juga merupakan advokat dan Managing Partners Serambi Law Firm, menekankan bahwa keterlibatan institusi seperti Polri dan TNI yang diatur dalam Perpres tetap berada dalam batas konstitusional dan tidak keluar dari prinsip supremasi sipil.

“Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional. Ini menjadi contoh sinergi antar-lembaga yang sehat dalam menjaga martabat institusi hukum," ujarnya.

Dia mengatakan, dukungan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu jaksa, namun juga kepada Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam setiap langkah penindakan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keberanian dan konsistensi Kejagung adalah pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ucap Affandi.

Sebagai aktivis kepemudaan dan praktisi hukum, Affandi berharap implementasi Perpres ini tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak disalahgunakan.

“Kami dari Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh langkah Presiden dalam menerbitkan Perpres ini. Ini bagian dari ikhtiar memperkuat reformasi sistem peradilan yang berkeadilan dan berintegritas," ungkapnya.

Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau harta benda," dikutip dari Pasal 2 Perpres 66 Tahun 2025.

Perpres tersebut memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian.

Mengutip Pasal 5 ayat 2 bahwa anggota keluarga yang dilindungi merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.

"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dikutip dari ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," dikutip dari Pasal 5 ayat 3 Perpres 66 Tahun 2025.

Dalam pasal 6 bahwa pelindungan negara kepada jaksa diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas dan kebutuhan lainnya.

Pada Pasal 9 mencakup bantuan personel TNI dalam pengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Dijelaskan bahwa kebutuhan jaksa yang bersifat strategis dan harus mendapat pelindungan TNI adalah yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleg Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PAsal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Pasal 10.

Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.

Ada pun Pasal 11 berbunyi bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.