BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelaku pencurian yang menggasak uang senilai Rp 140 juta berhasil diringkus Polsek Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi dihimpun Sabtu (24/5/2025), penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo S.
Pelaku, dua orang yaitu H (23) dan AWN (27), kini telah dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat guna menjalani proses hukum.
Pada kartu identitas, H tercatat beralamat di Desa Tajaumulya, Kecamatan Batuampar. Sedangkan AWN beralamat di Desa Jorong.
Kedua pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian di sebuah rumah warga Desa Jorong yang beralamat di Jalan A Yani RT 01.
Rumah tersebut milik Sulaiman yang disewa perusahaan dan digunakan untuk mess. Perusahaan ini (PT BLA) bergerak di bidang pembelian buah kelapa sawit.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo S menerangkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pelaku tersebut diketahui oleh pihak karyawan di mess tersebut pada Kamis kemarin sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu, pagi, bertempat di mess setempat, pelapor yaitu Amar Malik Bagus Arzaqy meminta Elivin Lenin Efendi untuk mengeluarkan uang yang sebelumnya berada di dalam brankas. Brankas ini berada di kamar Amar.
Setelah dicek oleh Elvin, uang tersebut telah dikeluarkan dari brankas pukul 06.00 Wita. Lalu diletakkan Elvin dalam satu kardus bekas tutup kertas HVS.
Rinciannya, 4 bendel uang pecahan Rp 100 ribu yang terikat tali karet sejumlah Rp 40 juta. Sedangkan 20 bendel uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang terikat tali karet serta terikat kertas dari bank, sudah tidak ada lagi di dalam kardus bekas itu.
Joko menuturkan, diduga pelaku berhasil mengambil uang tersebut lewat jendela kamar yang terbuka. Jendela ini berteralis besi. Saat pelaku beraksi, Elvin yang ada di kamar tersebut sedang tertidur.
Diperkirakan pelaku menggunakan alat bantu berupa sebilah ranting kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.
Pada ujungnya diikatkan senjata tajam jenis celurit menggunakan kain.
Benda itu lah yang diduga digunakan pelaku untuk menarik kotak kertas HVS tersebut ke bawah jendela yang sebelumnya berada disamping kasur di dekat posisi Elvin tertidur.
"Atas kejadian tersebut pihak korban yakni PT BLA mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong untuk proses lebih lanjut," papar Joko.
Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Beberapa jam kemudian atau dinihari sekitar pukul 00.30 Wita (telah masuk Hari Jumat), personel Polsek Jorong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menangkap H (23) di Jalan A Yani Desa Jorong RT 01 Dusun 1.
Dari pelaku ini berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 66.800.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian yang di simpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMax.
Pelaku H mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Lelaki ini 'bernyanyi' dan mengatakan aksinya tersebut dilakukan bersama temannya yaitu AWN.
Selanjutnya Kapolsek Jorong beserta anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AWN sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan A Yani Kelurahan Saranghalang, Kecamatan Pelaihari.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30.650.000 yang merupakan sisa uang pencurian. Lalu menyita 1 unit handphone (HP) premium yaitu Iphone 13 yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol DA 6214 ZCX. Sepeda motor ini juga dibeli dari uang hasil pencurian tersebut.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut," tandas Joko.
Barang Bukti Disita dari Pelapor
Barang Bukti Disita dari Tersangka H
Barang Bukti Disita dari tersangka AWN
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)