TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat Tema " Telaah Kritis Asas Dominus Litis dan Revitalisasi Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Indonesia".
Pakar hukum Abd. Rahmatullah Rorano, mengatakan bahwa secara Konstitusional, originalitas keberadaan lembaga kejaksaan tidak diuraikan secara tegas di dalam UUD 1945.
"Berbeda dengan Kepolisian, yang secara eksplisit disebutkan bahkan diberi kewenangan atributif dalam penegakan hukum melalui ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Lanjut kata Rorano Distribusi kewenangan yang terlalu besar (Superbody) terhadap Kejaksaan akan rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), mesti ada kontrol kuat," kata Rorano, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Keberadaan pasal - pasal kontroversial dalam Rancangan KUHAP yang tengah bergulir, berpotensi menimbulkan ego sektoral dan ketegangan antara institusi (Kejaksaan dan Kepolisian).
"Sebab itu prinsip checks and balances mesti dikedepankan.Pendekatan sistem Integrated Criminal Justice System ialah format tepat mencegah adanya konsentrasi kewenangan yang terpusat pada satu lembaga tertentu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama praktisi hukum Lalu Hartawan Mandala Putra juga berpandangan bahwa sebagai pengendali perkara, keputusan dalam melanjutkan dan menghentikan penuntutan perkara juga dapat menimbulkan kecurigaan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dalam menilai suatu perakara layak dilanjutkan atau tidak.
Sehingga, berpotensi memberikan ruang negosiasi yang besar sehingga mengakibatkan terjadinya penegakan hukum yang tidak fair.
Oleh sebab itu, sebagai pengendali perkara perlu juga ada mekanisme pengawasa yang baik secara kelembagaan maupun scara internal.
Sementara itu, Dewan Pimpinan pusat Partai Mahasiswa Indonesia berharap perubahan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini dapat menjadi perhatian seluruh elemen mahasiswa.
Agar niat pemerintah untuk melakukan Reformasi Hukum Pidana di indonesia tidak menjadi salah arah, partisipasi publik dalam ruang-ruang akademik menjadi penting untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik.
Terlepas dari pro dan kontra yang akan muncul, RUU KUHAP ini harus menjadi perhatian semua kalangan.
"Publik jangan sampai terdistraksi dengan Rancangan UU yang lain dulu seperti Undang-Undang Polri yang belum masuk prolegnas, RUU KUHAP justru sedang berjalan di depan mata kita," tandas M. Al Hafiz Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia.