Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami lebih jauh soal aliran dana kredit sebesar Rp 692 miliar yang didapatkan Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dari dua bank milik daerah (BUMD).
Meski sebelumnya telah terungkap bahwa dana kredit itu digunakan Iwan membeli tanah dan membayar utang, namun aliran uang itu masih akan tetap ditelusuri.
"Itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan di dalami. Kan sudah dinyatakan kerugian negara Rp 692 miliar lebih, nah itu kemana? Kan ini harus ditelusuri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Pasalnya kata Harli, penelusuran dana kredit yang digunakan oleh Iwan itu juga berkaitan dengan pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Iwan.
Nantinya penyidik kata Harli akan menelusuri siapa saja yang menikmati uang hasil dana kredit yang diselewengkan oleh bos Sritex tersebut.
"Karena nanti akan berkaitan dengan katakanlah terhadap pembayaran uang pengganti, siapa yang menikmati apa? Iya kan, nanti akan ditelusuri," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto disebut menggunakan dana kredit dari bank untuk membeli tanah serta membayar hutang kepada pihak ketiga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, bahwa Iwan diketahui menggunakan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Padahal dalam perjanjiaanya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
Qohar menjelaskan, Iwan diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Selain itu dia juga membelikan sejumlah aset antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 20052022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.