TIMESINDONESIA, SURABAYA – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas I Surabaya digagalkan oleh petugas keamanan pada Jumat, (23/5/2025). Pelaku merupakan seorang perempuan muda berinisial NF (26), warga Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
NF ditangkap saat hendak mengirimkan paket berisi sabun muka kepada salah satu warga binaan berinisial Y, yang tengah menjalani hukuman atas kasus pencurian.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Hengki Giantoro, A.Md., S.H., M.H., mengatakan bahwa tindakan NF terdeteksi melalui sistem pengawasan internal.
“Gerak-geriknya terekam kamera CCTV. Meski terlihat santai, namun ada gelagat mencurigakan yang membuat petugas kami lebih waspada,” ujar Hengki.
Kecurigaan semakin menguat ketika petugas memeriksa kemasan sabun muka yang dibawa NF. Saat dibelah, petugas menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu tersembunyi rapi di dalamnya.
“Barang buktinya jelas: lima klip sabu yang dikemas dalam sabun. Modusnya cukup canggih, namun berhasil kami gagalkan,” tambah Hengki.
Selain sabu dan sabun muka, petugas juga mengamankan beberapa unit ponsel milik pelaku. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke pihak berwajib untuk penyelidikan lanjutan.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Waru, Sidoarjo, guna proses hukum lebih lanjut. NF saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
Sementara itu, warga binaan berinisial Y, yang terbukti sebagai penerima paket sabu, juga akan dikenai sanksi tambahan sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di dalam rutan. Ini adalah bentuk keseriusan kami bersama Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur,” tegas Hengki Giantoro.
Penggagalan penyelundupan ini menambah daftar panjang upaya Rutan Kelas I Surabaya dalam memberantas narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan barang terlarang.(*)