TRIBUNNEWS.COM, Kolaka - Sebuah pernikahan unik terjadi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, di mana seorang wanita lokal bernama Sri menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wawan.
Akad nikah berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa.
Video prosesi ijab kabul yang berdurasi 30 detik menjadi viral di media sosial setelah diunggah di Facebook.
Dalam video tersebut, terlihat Wawan mengenakan baju adat pernikahan Bugis berwarna hijau, sementara wali nikah dari pihak Sri mengenakan baju putih.
Ijab dari wali nikah dilakukan dalam bahasa Indonesia, sementara jawaban qabul dari Wawan disampaikan dalam bahasa Mandarin.
Salah satu saksi pernikahan, Rustam, menyatakan bahwa meskipun Wawan berbicara dalam bahasa China, proses tersebut tetap dipandu oleh seorang penerjemah untuk membantu wali nikah.
"Saya saksikan langsung, dibalas pakai bahasa China tapi tetap ditemani translator agar memudahkan wali nikah," ujar Rustam.
Rustam juga menambahkan bahwa Sri dan Wawan tidak menjalani hubungan pacaran sebelum menikah.
"Dari yang saya dengar, mereka menikah tanpa pacaran. Sry diajak nikah sama orang China dan dia terima," jelasnya.
Mahar pernikahan yang ditawarkan oleh Wawan sebesar Rp226 juta, ditambah dengan seperangkat alat shalat, yang kemudian diterima oleh keluarga Sri.
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).