Kasus Pemalsuan Air Galon di Bekasi, Pelaku Berhasil Raih Omzet Rp 70 Juta
Faza Anjainah Ghautsy May 25, 2025 02:34 PM

Grid.ID- Kasus pemalsuan air galon di Bekasi berhasil dibongkar kepolisian. Diduga pelaku berhasil meraih omzet Rp 70 juta selama dua tahun.

Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan air minum kemasan galon merek terkenal. Penipuan ini terjadi di depot isi ulang Wijaya Tirta, RT 4/RW 12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terbongkar setelah petugas melakukan penyelidikan di depot pengisian ulang tersebut serta adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai kualitas air yang dijual di lokasi itu. Polisi kemudian menangkap pemilik depot isi ulang, yaitu pria berinisial SST (40).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan bahwa dalam kasus pemalsuan air galon di Bekasi ini, SST nekat mengisi galon kosong dengan air tanah. Setelah itu, dia menutup dan menyegel galon dengan menggunakan tutup dan label merek minuman asli sehingga tampak seperti produk resmi.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon itu dengan air tanah. Dan kami menangkap satu tersangka berinisial SST,” ujar Mustofa, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Mustofa menjelaskan, pelaku menggunakan air tanah yang berasal dari sumur bor. Diketahui, bahwa sumur bor yang dipakai juga tidak memiliki izin.

Air kemudian disaring menggunakan filter di lokasi yang sama. Sementara itu, tutup dan label merek yang dipakai dalam produk palsu buatan SST dibelinya secara online.

“Tutup dan label merek itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas yang dia solder ulang supaya terlihat baru,” kata Mustofa.

Dilansir dari TribunJatim.com, produk air mineral dalam galon ini dijual ke sejumlah warung dengan harga murah, yaitu Rp 15.000. Harga ini sangat berbeda dengan harga normal air galon dengan merek terkenal tersebut, yang biasanya Rp 20.000.

Diketahui pelaku bisa memproduksi 50 galon palsu dalam sehari. Selama dua tahun menjalankan bisnis ini, tersangka berhasil mendapatkan omzet sebesar Rp 70 juta.

"Selama dua tahun, tersangka meraup omzet dengan estimasi sebesar Rp70 juta," ujar Mustofa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pemalsuan air galon di Bekasi telah dilakukan SST sejak dua tahun lalu, yaitu 2023. Diketahui pelaku juga mempekerjakan dua orang karyawan sebagai tim produksi.

Adapun tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 4 miliar.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar," tutup Mustofa.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui air galon palsu tersebut tercemar bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa. Dua bakteri ini diketahui berisiko membahayakan kesehatan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.