TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa kebijakan Ganjil Genap (Gage) tidak akan diberlakukan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kenaikan Isa Almasih, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Pada 29–30 Mei 2025, sistem ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan hari libur nasional,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari TribunJakarta.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian, selama libur nasional Hari Kenaikan Isa Almasih 2025, masyarakat yang berkendara di wilayah DKI Jakarta tidak perlu khawatir terkena tilang Ganjil Genap.
Namun perlu diketahui bahwa Ganjil Genap akan kembali berlaku pada Senin, 2 Juni 2025.
Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin - Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:
Akan tetapi, sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur Nasional.
(Farra/Dionisius Arya Bima Suci)