Diduga Sudah Memangsa Ayam, Piton Besar yang Terlilit Jaring Diamankan Anggota Satpol Tanahlaut
Edi Nugroho May 26, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menangkap satwa liar.

Seperti beberapa waktu silam, mereka kembali mengamankan ular piton (phytonidae) jenis sanca kembang/batik (malayophyton reticulatus). Kali ini giat pengamanan satwa liar tersebut berada di Desa Jorong, Kecamatan Jorong.

Informasi dihimpun Senin (26/5/2025), ular piton tersebut berada di belakang rumah H Yanti di lingkungan RT 01 RW 01.

Binatang itu berukuran cukup besar. Perutnya menggelembung yang menandakan baru memangsa binatang lain yakni ayam. 

Ular ini terjerat (terlilit) jaring yang berada di belakang rumah H Yanti. Karenanya tak bisa pergi lantaran terjebak. Penghuni rumah pun sangat kaget ketika melihat hal itu, Hari Minggu siang kemarin.

H Yanti kemudian menghubungi Satpol PP dan meminta bantuan untuk menangkap ular tersebut. Apalagi badan ular tersebut cukup besar dan panjang.

"Sudah ditangani anggota kami yang berada di Pos Sektor Kecamatan Jorong," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusri.

Ia menuturkan pihaknya mendapat laporan dari H Yanti pukul 10.11 Wita. Laporan langsung ditindaklanjuti dan personel Sektor Jorong tiba di lokasi dan mulai melakukan giat penangkapan pukul 10.17 Wita. Giat selesai pukul 10.33 Wita.

"Sesuai SOP,  kami menggunakan APD (alat pelindung diri) dan alat bantu untuk menjepit kepala ular pada tahap awal penangkapan," papar Edwin SM, danru Satpol PP Sektor Jorong.

Pada giat tersebut, Edwin turun bersama tiga orang rekannya (Ahmad Sopian, Ariyani, Rafiq S) dan seorang relawan yaitu Risky Ansyari.

Ia menuturkan tubuh piton tersebut cukup besar dengan panjang sekitar empat meter. Perut ular tersebut membesar.

"Kalau dilihat dari penampakannya, sepertinya baru memangsa ayam. Kemungkinan dua ekor," papar Edwin.

Lebih lanjut ia mengatakan ular piton tersebut langsung dievakuasi ke Pos Sektor Jorong. Pihaknya memiliki tempat khusus untuk menampung ular.

Berdasar ketentuan, lanjutnya, sekitar seminggu ular tersebut dipelihara. Setelah itu barulah nanti dilepasliarkan di hutan di Kecamatan Jorong yang jauh dari rumah penduduk.

Dikatakannya, meski keberadaan ular di lingkungan permukiman meresahkan warga, namun satwa ini tetap harus dilindungi untuk keseimbangan rantai makanan di alam liar.

"Bagaimana pun ular menjadi bagian penting dari rantai makanan yakni pemangsa tikus. Apalagi di wilayah Kecamatan Jorong ada perkebunan kelapa sawit yang tentunya banyak tikus," tandas Edwin.
 
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.