Nekat Masuk Kota di Malam Hari, Ratusan Kendaraan Berat Kena Tilang Polisi Tuban
Sudarma Adi May 29, 2025 02:30 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dalam sepekan Satlantas Polres Tuban tilang 116 kendaraan berat yang nekat masuk ke kawasan kota Tuban, Rabu (28/5/2025).

Saat ini, Satlantas Polres Tuban memberlakukan larangan bagi kendaraan berat untuk melintasi area Tuban Kota. Kendaraan berat diarahkan untuk menggunakan Jalan Lingkar Selatan (Ring Road Tuban) sebagai jalur alternatif.

Kendati demikian, masih banyak kendaraan yang sengaja melanggar aturan tersebut guna mencari kecepatan akses jalan, namun ada juga sopir yang memang belum tahu terkait aturan baru ini.

Guna menertibkan kendaraan besar yang masih bandel, melintas di wilayah dalam kota. Satlantas Polres Tuban selama sepekan yaitu pada tanggal 21-27 Mei 2025 melakukan kegiatan Hunting System, kendaraan berat.

“Selama tujuh hari ini ada 116 kendaraan berat yang kita tindak. Sebelumnya, kita hanya melakukan putar balik terhadap truk yang melanggar. Namun karena banyak yang masih nekat, akhirnya dilakukan penilangan,” ujar Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza.

Menurut Imam kegiatan Hunting System perlu dilakukan, guna antisipasi kemacetan, kecelakan lalu lintas dan menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di dalam kota Tuban.

“Guna antisipasi kemacetan, kecelakan lalu lintas dan menjaga Kamseltibcar Lantas di dalam kota Tuban,” imbuhnya.

Kemudian dalam pelarangan kendaraan berat yang masuk wilayah kota, ada pengecualian, bagi kendaraan yang menuju ke arah Paciran mereka diharuskan menunjukkan surat jalan. 

Selain itu, untuk kendaraan berat yang hendak menurunkan barang di wilayah Tuban kota, bisa mengangsirnya dengan kendaraan kecil di bawah 8 ton.

“Sementara ini, yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang menuju arah Paciran dengan menunjukkan surat jalan. Untuk distribusi dalam kota, muatan dapat diturunkan dan dipindahkan menggunakan kendaraan dengan kapasitas di bawah 8 ton guna keperluan bongkar muat,” bebernya.

Imam juga menghimbau kepada masyarakat atau sopir kendaraan berat agar menggunakan Jalan Lingkar Selatan (Ring Road Tuban) dan tidak masuk atau melintasi area Tuban Kota, sebab jika masih memaksa melintas maka petugas akan melakukan tindakan tilang. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.