Sikap Pemkot Makassar soal ASN yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Wali Kota: Ada Tingkatan Sanksi
Suci BangunDS May 29, 2025 02:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SA (44) diringkus polisi karena diduga buka praktik aborsi ilegal.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut mengomentari kasus ini.

Ia menuturkan, SA bakal kena sanksi apabila terbukti bersalah.

Munafri menuturkan, pihak Pemkot Makassar saat ini masih menunggu proses hukum.

"Kita lihat aturannya nanti seperti apa,"

"Kan ASN punya aturan, ada tingkatan sanksi,"

"Biarkan proses hukum berjalan dulu, setelah itu kami ambil sikap," kata Munafri, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Diketahui, SA merupakan ASN di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

Sekretaris Dinkes Kota Makassar, Ahmad Ashari, mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, SA sendiri bertugas di Puskesmas Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), SA tak lagi menjalankan tugas keperawatan, melainkan sebagai petugas surveilans.

Selain itu, pihak Dinkes Kota Makassar sudah melakukan konfirmasi ke rekan-rekan SA di Puskesmas.

"Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan," ujar Ahmad Ashari.

Ia menuturkan, pihaknya bakal memberikan sanksi apabila SA dinyatakan bersalah.

"Langkah selanjutnya, kami menunggu berita acara pemeriksaan (BAP),"

"Kalau dalam proses hukum dinyatakan bersalah, tentu akan ada sanksi," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Ipda Dendi Eriyan, menuturkan bahwa selain SA, pihak kepolisian meringkus pelaku lainnya.

"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ujar Dendi.

Mengutip Tribun-Timur.com, ketiga orang tersebut, menjalankan praktik aborsi ilegal.

Kepada polisi, SA mengaku, mematok tarif jutaan rupiah per tindakan aborsi.

"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktik ini Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," tuturnya.

Dendi menambahkan, praktik aborsi ini dijalankan dengan cara jaringan.

SA terhubung dengan pasien lewat perantara RA yang juga teman CI.

CI merupakan mahasiswi S2 yang menggunakan jasa SA untuk menggugurkan kandungannya pada Selasa (20/5/2025).

"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," beber Dendi.

Ia menambahkan, setelah dihubungi, SA nantinya bakal mendatangi pasiennya di hotel atau penginapan untuk tindakan.

"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel," terang Dendi.

Pacar CI Ikut Diamankan

Dendi Eriyan juga menuturkan, seorang pria berinisial Z (29), pacar CI turut diamankan jajaran Polda Sulsel.

"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai customer untuk melaksanakan aborsi tersebut," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Z berperan mengubur janin yang dikandung kekasihnya, CI setelah aborsi.

Janin tersebut, dikubur di belakang rumah Z.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba/Siti Aminah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.