Pedagang Daging Babi Korban Penipuan Personel Brimob Rp 600 Juta Modus Masuk Polri Cari Keadilan
Tria Rizki May 29, 2025 04:30 PM

Pedagang Daging Babi Korban Penipuan Personel Brimob Rp 600 Juta Modus Masuk Polri Cari Keadilan, Kini Resmi Buat Laporan Pidana

 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mengenakan kaus berkerah berwarna merah, celana cargo, rambut agak lepek, Utema Zega, berjalan masuk ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Didampingi kuasa hukum, Herdin Lase dan rekan-rekannya, mereka membuat laporan ke Polda Sumut dugaan penipuan yang diduga dilakukan personel Brigadir Mobile (Brimob) Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e.

Kurang lebih selama tiga jam mereka di dalam sejak pukul 14:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB Utema yang tampak lemas tak bersemangat.

Utema adalah seorang warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sehari-hari ia bekerja sebagai pedagang daging babi di salah satu pasar Kota Medan.

Kekecewaan, lelah, putus asa terpancar dari wajah pedagang kecil ini usai cita-cita anaknya berinisial SO (19) untuk menjadi seorang Polisi pupus.

Sebab, Utema diduga tertipu sebesar Rp 600 juta yang dilakukan personel Brigadir Mobile (Brimob) Polda Sumut Aiptu Amori Bate'e modus bisa meluluskan anaknya menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri.

Kekecewaan makin bertambah lantaran dari uang sebesar Rp 600 juta itu, sebesar Rp 300 juta ia peroleh dari pinjaman kepada tetangganya dengan jaminan surat rumah.

Ditambah lagi, usai tertipu, ia dikejar-kejar bunga utang sebesar Rp 12 juta perbulannya.

Tak bisa banyak berkata, Utema kini cuma berharap kepada Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menindaklanjuti laporannya.

Ia berharap Polda Sumut menindak tegas Aiptu Amori Bate'e karena diduga menipu mengatasnamakan ada kuota khusus yang bisa meluluskan anaknya menjadi Polisi.

Dia berharap tak ada korban lainnya seperti dirinya yang kini menanggung utang, dan juga kehilangan uang yang selama ini ia tabung dari berdagang daging babi di pasar.

Meski demikian, ia sebenarnya masih menginginkan uangnya kembali.

"Harapan saya memohon pak Prabowo, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda supaya ini diusut supaya jangan ada korban lainnya,"harapnya, diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (28/5/2025).

"Cukup kami yang menjadi korban ganasnya. Harapan saya uang yang sudah disetor dikembalikan,"sambungnya.

Herdin Lase, selaku kuasa hukum dan juga Managing Partners di Law Office Herdin Lase Associates, sekaligus Direktur LBH BKB Sumut mengatakan kali ini mereka melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiptu Amori Bate'e.

Sebab sebelumnya mereka sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Aiptu Amori Bate'e ke Bid Propam Polda Sumut.

Dalam laporannya, Herdin turut serta membawa barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer dengan total Rp 600 juta yang diserahkan Utema Zega.

"Hari ini kami resmi melaporkan Personel Brimob Polda Sumut, yang mana klien kami melaporkan ke SPKT.Dalam laporan kita, ada bukti kwitansi penerima uang Rp 300 JT, bukti transfer atas nama istrinya. Total Rp 600 juta,"ungkap Herdin Lase.

Herdin menyebut sebelum melaporkan Aiptu Amori Bate'e ke Bid Propam Polda Sumut dan SPKT sudah mengirim somasi sebanyak 2 kali.

Namun setiap somasi yang dilayangkan tak pernah direspon dengan baik.

Senada dengan Utema, Herdin masih berharap Aiptu Amori Bate'e mengembalikan uang kliennya.

Sebab jika tidak, mereka akan terus maju memperjuangkan hak kliennya sampai Aiptu Batee dipecat dari institusi Polri.

"Kami berharap ada sanksi tegas. Oknum tidak ada bertanggungjawab, minta maaf tidak ada."

Diketahui, dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri bermula pada Agustus tahun 2023 lalu, saat korban Utema Zega ketemu dengan Amori Bate'e.

Aiptu Amori Bate'e diduga sempat membahas agar anak Utema berinisial SO (19) dilatih kondisi fisiknya supaya lulus menjadi personel Polisi.

Tak lama kemudian, Amori bilang anak korban tak bisa masuk Casis Bintara Polri melalui jalur reguler karena ada tanda lahir di dada sebelah kiri, dan ia menawarkan ke jalur kuota khusus.

Bukan gratis, melainkan Utema harus membayar uang sebesar Rp 600 juta supaya anaknya mendapat kuota khusus.

Mendengar hal itu, Utema tidak langsung mengiyakan. Ia bilang ke Amori harus konsultasi dahulu dengan istri dan keluarga yang lainnya.

"Anak saya gak bisa masuk melalui jalur reguler sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut biayanya 600 juta."

Dua hari setelah itu, Utema dan istrinya setuju dengan tawaran Amori Bate'e, yakni mau memberikan uang sebesar Rp 600 juta.

Namun ia sempat menanyakan, bagaimana jika uang sudah diberikan kepada Amori sebesar Rp 600 juta, tetapi anaknya tidak lulus.

Kemudian, Amori Bate'e disebut berjanji akan mengembalikan keseluruhan uang yang diberikan tanpa dikurangi 1 rupiah pun.

Mendengar janji manis uang akan dikembalikan jika tak lulus, Utema akhirnya menyetujui.

"Uang 100 persen kembali. Tanpa 1 sen dikurangi,"katanya menirukan ucapan personel Polisi.

"Karena saya percaya, mana mungkin berani Polisi melakukan ini apalagi dilengkapi kwitansi,"sambungnya.

Tepatnya 22 April 2024, Utema bersama istrinya mengendarai mobil bertemu dengan personel Brimob tersebut di lapangan Gajah Mada Medan untuk menyerahkan uang.

Disini Aiptu Amori juga membawa istrinya di dalam mobilnya.

Tidak langsung bertemu tatap muka. Mereka sempat berkomunikasi melalui telepon hingga akhirnya oknum Polisi tersebut turun dari mobilnya, membawa kwitansi, materai menemui Utema yang berada di dalam mobil.

Disinilah kwitansi diisi dan ditandatangani, lalu Aiptu Amori balik lagi ke mobilnya.

Setelah itu, istri Utema membawa uang tunai sebesar Rp 300 juta turun dari mobil mendatangi mobil personel Polisi tersebut menyerahkan uang ke istri Aiptu Amori Bate'e.

"Dia keluar, masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istri."

Hampir sebulan kemudian, tepatnya 21 Mei 2025, transaksi kedua terjadi.

Utema diminta Aiptu Amori mengirim kembali uang sebesar Rp 300 juta, sisa dari kesepakatan Rp 600 juta.

Lalu Utema menurutinya dan mentransfer uang ke rekening bank BRI atas nama istri Aiptu Amori bernama Kristin Muliany Zebua M.PD.

Setelah uang ditransfer, Aiptu Amori meyakinkan Utema kalau nomor pendaftaran anaknya untuk menjadi Bintara Polri aman.

"Tenang, pak. Sudah dijamin anak kita menang,"tirunya mengulang ucapan personel Polisi.

Tak lama kemudian muncul hasil pemeriksaan kesehatan atau Rikkes 1, dan anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian Aiptu Amori disebut berusaha menenangkan mereka dan bilang memang begitu, kalau masuk Bintara Polri melalui kuota khusus.

"Katanya, tenang pak, gak sama reguler dengan kuota khusus."

Pada bulan Juli 2024, saat pengumuman nama-nama calon siswa (Casis) yang lulus dan akan diberangkatkan pendidikan ke SPN Hinai, Langkat pada pemantauan akhir (Pantukhir) ternyata nama anak korban tidak tercantum.

Kemudian ketika ditanya ke Aiptu Amori, menjawab hal yang sama, ada perbedaan antara masuk melalui jalur reguler dengan kuota khusus.

Katanya, anak Utema akan berangkat sepekan kemudian, setelah casis jalur reguler mengikuti pendidikan di sekolah polisi negara (SPN) Polda Sumut.

Mendengar hal itu, Utema dan istrinya kembali mempercayai ucapan Aiptu Amori.

Sepekan kemudian, Utema kembali menanyakan kepada Aiptu Amori kapan anaknya akan diberangkatkan seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Kemudian, Aiptu Amori membawa anak Utema berinisial SO (18) ke sebuah toko perlengkapan calon Polisi untuk membeli berbagai jenis pakaian untuk persiapan diberangkatkan ke sekolah polisi negara (SPN).

Selain itu, Aiptu Amori Bate'e juga meminta agar SO (18) dibelikan handphone baru.

Kemudian, SO disuruh pangkas botak dengan dalih akan segera ikut pendidikan menyusul rekannya.

Disini total belanjaan pakaian dan handphone diminta ke Utema sebesar Rp 8 juta.

"Setelah atribut dibeli. Casis disuruh pangkas botak."

Usai belanja perlengkapan dan anak korban pangkas rambut, ternyata tidak jadi diberangkatkan.

Kali ini alasannya di sekolah polisi negara (SPN) sedang sibuk persiapan 17 Agustus, sehingga diundur, dan keberangkatan akan dilakukan setelahnya.

Di tanggal 24 Agustus, Aiptu Amori akhirnya menyatakan akan membawa anak korban ke sekolah polisi negara (SPN).

Namun, sebelum berangkat ke sekolah polisi negara (SPN) SO (18) harus dikarantina terlebih dahulu di sebuah apartemen di Jalan dr Mansyur Medan.

Untuk biaya karantina, Aiptu Amori kembali meminta kepada Utema sebesar Rp 6 juta.

Kurang lebih selama 3 Minggu anaknya berada di apartemen, tak kunjung diberangkatkan ke sekolah polisi negara (SPN) Langkat, Utema mulai curiga dibohongi.

Akhirnya ia dan istrinya datang ke apartemen tempat anaknya dikarantina, lalu membawanya pulang.

"Di karantina sampai bulan September dan disini dibotakin lagi. Setelah 3 Minggu di karantina gak diberangkatkan juga kami mulai gelisah dan alhasil anak kami dijemput dari apartemen."

Setelah menjemput anaknya, Utema sempat menghubungi Aiptu Amori Bate'e untuk mempertanyakan uang sebesar Rp 600 juta yang sudah dibayar agar dikembalikan.

Namun ternyata nomor handphone Utema diblokir oleh Aiptu Amori.

Ia juga sempat mendatangi kediaman Aiptu Amori, namun personel Polisi itu menolak ditemui.

"Pas kami mau pulang, anaknya datang. Bilang bapak di rumah gak bisa diganggu, gak mau ketemu tamu."


*Pinjam Uang Rp 300 Juta Gadaikan Rumah Supaya Anak Jadi Polisi, Pedagang Daging Babi Terlilit Utang*

Usai diduga menjadi korban penipuan oknum Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e, Utema yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang daging babi terlilit utang.

Sebab, uang sebesar Rp 350 juta untuk memasukkan anaknya menjadi Polisi diperoleh dengan cara meminjam uang kepada rentenir.

Untuk mendapatkan uang, mereka terpaksa menggadai surat rumah mereka.

Setelah itu, bunga yang harus dibayar sebulannya mencapai Rp 12 juta.

"Rp 350 juta uang bunga pinjam ke orang agunan surat tanah beserta bangunan. Artinya uang terus berbunga 12 juta perbulan karena meminjam dari bulan Maret."

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.