Akhirnya Polda Jatim Terima Dokumen Pribadi Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Siap Bantu Kembalikan
Musahadah May 30, 2025 12:30 PM

SURYA.CO.ID - Akhirnya, pihak Polda Jawa Timur (Jatim) menerima dokumen pribadi milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh Jan Hwa Diana.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol. Farman, mengatakan bahwa penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan Jan Hwa Diana untuk mengembalikan dokumen para karyawannya.

"Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan," ujar Brigjen Pol. Farman, dikutip SURYA.CO.ID dari Antara. 

Dokumen yang telah diserahkan, di antaranya dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Sebelumnya, pihak Polda Jatim enggan menerima dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, hingga buku nikah milik mantan karyawan Sentosa Seal.

Dokumen tersebut lantas dikembalikan lagi kepada pihak Jan Hwa Diana, dengan alasan tak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani saat ini. 

"(Dokumennya) bukan ditolak, tapi barang yang diserahkan kan tidak ada kaitannya dengan perkara yang kita tangani," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Setelah penolakan itu, Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, meminta arahan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk pengembalian barang bukti yang ditahan UD Sentosa Seal, Selasa (27/5/2025).

"Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” ujar dia.

Sementara Armuji menolak permintaan Jan Hwa Diana untuk membantu mengembalikan surat berharga eks karyawan yang sebelumnya ditahan. 

Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.

Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, Elok juga mengungkap motif pemilik CV Sentoso Seal tersebut menahan ijazah para karyawannya. 

Elok menyampaikan, Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya sebagai tindakan preventif terhadap sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawannya agar tidak dicuri.

“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” kata Elok. 

“Akhirnya beliau mengambil inisiatif tersebut karena sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, selain mantan pekerja yang ditahan karena membawa inventaris dari tempat usaha Bu Diana,” imbuhnya.

Selain itu, Elok juga membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana kepada Cak Ji yang ditulis tangan secara langsung.

“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut.

“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.

LANJUT - Wali Kota Surabaya meminta proses hukum terhadap pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terus berlanjut hingga tuntas, meski kini Diana mau mengembalikan ijazah eks karyawannya.
LANJUT - Wali Kota Surabaya meminta proses hukum terhadap pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terus berlanjut hingga tuntas, meski kini Diana mau mengembalikan ijazah eks karyawannya. (kolase surya.co.id)

Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan. 

“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.

Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi. 

“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.

Pasalnya, di awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Namun setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertiffikat rumah, Diana berubah sikap.

Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya. 

Menurut Armuji, sikap Diana itu tidak beres dan plin-plan. 

“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025). 

Dikatakan Armuji, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Diana tersebut telah memicu adanya suatu kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. 

“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.

“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.

“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” imbuhnya.

Cak Ji juga menekankan apabila terdapat kasus serupa lebih baik langsung diviralkan.

“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” pungkasnya.

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.