Detik-Detik Terbongkarnya Kasus Ayah Cabuli 3 Putrinya, Kakak Korban Hendak Akhiri Hidup
Siti Nurjannah Wulandari May 30, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap 3 anak kandungnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, seorang pria berinisial TRT (41) tega menyetubuhi tiga putri kandungnya.

Kepala Bagian Operasional Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini. 

Mulanya, korban termuda berinisial R yang berusia 13 tahun menghubungi kakak sulungnya yang sedang menempuh kuliah di Jakarta.

Ia bercerita kepada sang kakak tentang pelecehan seksual yang dialaminya.

Rupanya, adik nomor dua ternyata juga mengalami hal yang sama.

Mendengar cerita dari adiknya tersebut, sang kakak merasa putus asa.

Ia bahkan mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun, namun tidak berhasil karena digagalkan oleh keluarga.

"Anak tertua mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka," ungkap Bilson, dikutip dari Tribun-Medan.com.

"Mengetahui hal ini, anak tertua merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, anak tengah, juga ternyata menjadi korban," ujar Bilson.

Mendengar kejadian tersebut, kakek korban langsung mendatangi cucunya di Jakarta.

Saat itulah perbuatan pelaku yang berinisial TRT terhadap tiga putri kandungnya pun terkuak.

Menurut keterangan Bilson, istri pelaku sekaligus ibu para korban, tidak mengetahui kejadian ini.

Ketiga korban memilih diam dan tidak menceritakan apa pun kepada ibunya karena takut dengan ancaman dari sang pelaku.

Tak hanya itu, pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong.

Kakek korban yang berinisial JT melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025.

Dalam laporan itu, disebutkan korban utama adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.

Bilson menjelaskan, tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman yang berat.

"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," katanya.

Sebelumnya, Polres Simalungun menerima laporan bahwa R yang masih duduk di bangku SMP sudah dua kali dirudakpaksa oleh ayahnya.

Bilson menyampaikan, korban R tinggal satu atap dengan pelaku di Kecamatan Dolok Pardamean.

Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2023 di rumah tersebut.

R sempat melawan, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

TRT kembali mencabuli putrinya R pada 8 April 2025 di tempat usaha kedai tuak miliknya.

Awalnya, pelaku mengajak R ke warung tuak untuk membersihkan rumput. 

Setelah selesai korban beristirahat dan tertidur di kamar yang ada di dalam warung tuak tersebut.

“Pelaku lalu masuk dan mengunci kamar. Korban sempat berteriak ‘jangan, Pak’ sambil menendang kaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukannya,” kata Ipda Bilson.

Ia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat korban R menceritakan peristiwa itu kepada kedua kakaknya. 

Ternyata, kedua kakaknya juga mengalami nasib serupa, menjadi korban rudapaksa ayahnya.

Terungkap pula bahwa kedua kakak R mengalami peristiwa memilukan tersebut, saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“(Korban) saat itu masih kelas 5 SD. Saat ini kakak korban sudah kuliah dan sudah bekerja, terungkapnya pas adiknya ini lapor sama kakaknya," kata Bilson. 

Pelaku memiliki empat anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

(Falza) (Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.