Komdigi Jelaskan Alasan Sempat Blokir Sementara Akses Internet Archive 
Malvyandie Haryadi May 30, 2025 10:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) resmi membuka kembali akses ke situs archive.org, usai sebelumnya dilakukan pemblokiran sementara. 

Situs Internet Archive itu sempat diblokir sementara oleh Komdigi usai ditemukan sejumlah konten negatif, seperti judi online dan pornografi, di dalam platform tersebut.

Keputusan ini diambil setelah pihak pengelola situs menyatakan komitmen untuk menurunkan konten bermasalah.

“Pengaktifan kembali dilakukan setelah pihak archive membuka komunikasi dan memberikan komitmen penurunan konten negatif yang ditemukan pada situs tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Langkah ini, kata Alex, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital yang aman dan sesuai regulasi nasional.

Sebelumnya, Komdigi melakukan pemblokiran sementara terhadap situs itu sebagai tindak lanjut dari temuan sejumlah konten yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi pelanggaran hak cipta.

“Selama bulan Mei 2025 Komdigi telah melakukan sejumlah upaya komunikasi resmi dengan pihak Internet Archive sebagai pengelola platform, dan terakhir pengiriman notifikasi pemblokiran pada 27 Mei lalu,” katanya.

Alexander menegaskan pemblokiran terhadap situs digital bukan merupakan tujuan akhir, melainkan langkah dalam proses komunikasi agar penyedia platform global mau tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pengaktifan kembali archive.org menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif dan proporsional dalam mengelola ruang digital. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuka ruang dialog. Setelah komunikasi intensif dan klarifikasi yang memadai, kami putuskan untuk membuka kembali akses dengan tetap melakukan pemantauan ketat ke depan,” tegasnya.

Menurut Alex, langkah ini juga sejalan dengan praktik internasional di mana sejumlah negara turut menyesuaikan akses ke platform digital demi melindungi warganya.

“Beberapa platform global seperti TikTok, YouTube, Google, juga pernah mengalami pembatasan. hingga mencapai kesepakatan kepatuhan. Sedangkan untuk Archive.org, Tiongkok memblokirnya sejak 2012, Rusia memblokir sementara tahun 2015-2016, India pernah memblokir beberapa bagian Internet Archive karena konten sensitif, dan Turki juga pernah membatasi Archive, jadi ini prosedur yang wajar untuk memastikan para pengelola platform untuk mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.

Komdigi, sambung Alex, tetap membuka pintu kerja sama dengan seluruh platform digital global yang menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hukum serta menghormati hak di Indonesia.

Dia mengatakan pemerintah RI sangat mengedepankan solusi yang konstruktif yang dinilai menjadi jalan tengah bagu kedua pihak.

"Yang paling penting, bagaimana platform dapat berkomunikasi yang intens dengan kami sebagai regulator agar tidak sampai terjadi pemblokiran dan ini juga sifatnya sementara, hari ini sudah kami buka kembali,” tegasnya.

Dengan kembali dibukanya akses ke situs tersebut, Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan layanan digital.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan apabila menemukan konten bermasalah melalui kanal resmi Kementerian.

“Ini menegaskan negara hadir di ruang digital untuk melindungi hak warga negara, masyarakat juga saya minta untuk bijak dalam mengakses layanan digital, jika ada pelanggaran segera hubungi kami,” pungkas Alexander.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.