Grid.ID- Kronologi penggantian pelat BMW penabrak mahasiswa UGM terungkap. Upaya menutupi bukti kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, akhirnya terbongkar.
Polisi menemukan fakta bahwa pelat nomor mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan diganti usai kejadian. Tindakan itu dilakukan untuk menyamarkan penggunaan pelat palsu saat mobil menabrak korban.
Kronologi Penggantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM
Kepolisian Resor Sleman mengungkap kronologi penggantian pelat BMW penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Mobil mewah tersebut dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Saat kecelakaan terjadi di Jalan Palagan, Sleman, mobil BMW itu menggunakan pelat nomor palsu F 1206. Namun saat diamankan polisi, pelatnya sudah berganti menjadi B 1442 NAC.
Polisi memastikan pelat nomor B 1442 NAC adalah yang asli dan sesuai dengan STNK. Sedangkan pelat F 1206 adalah palsu.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan bahwa pergantian pelat nomor dilakukan tanpa sepengetahuan tersangka Christiano. Pelat nomor diganti oleh seseorang berinisial IV, atas perintah dua orang lain yakni WI dan NR.
Ketiganya diketahui memiliki hubungan kerabat dengan Christiano. Mereka mengatur pergantian pelat nomor agar mobil tidak terdeteksi menggunakan pelat palsu saat kecelakaan.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/5/2025), kejadian pergantian pelat berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Saat itu, IV datang ke Polsek Ngaglik dengan alasan ingin mengambil barang di dalam mobil BMW yang sudah diamankan sebagai barang bukti.
IV ditemani petugas piket dan terekam kamera CCTV saat mengambil sepatu dari dalam mobil. Sekitar pukul 10.00 WIB, IV kembali ke lokasi parkir mobil dan mengganti pelat nomor palsu F 1206 dengan pelat asli B 1442 NAC.
Semua pergerakan IV terekam jelas dalam kamera pengawas. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan IV mengganti pelat nomor karena disuruh pimpinannya, WI dan NR.
Ketiga orang tersebut sudah diperiksa sebagai saksi. "Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya di pekerjaan swasta, kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun hubungan tiga orang ini dengan tersangka Christiano menurut hasil penyidikan polisi merupakan kerabat. Namun, pergantian pelat nomor BMW dari palsu menjadi asli tersebut, disebut tanpa sepengetahuan tersangka Christiano Pengarapenta.
Hingga kini, status mereka masih sebagai saksi, namun penyidikan masih berjalan. Motif pergantian pelat nomor ini, menurut keterangan yang diterima polisi, adalah agar publik tidak mengetahui bahwa mobil BMW yang menabrak mahasiswa itu menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian.
Sementara itu, kronologi kecelakaan sendiri terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Argo yang mengendarai sepeda motor Vario melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Palagan.
Diduga ia hendak berputar balik ke arah selatan. Namun dari arah yang sama, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dan langsung menabrak motor Argo.
Tabrakan pun tidak terhindarkan. Selain menabrak motor, BMW itu juga menghantam mobil Honda CR-V yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut, Argo meninggal dunia. Christiano kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil BMW milik Christiano, STNK kendaraan, SIM A atas nama Christiano, motor Vario milik Argo, SIM C milik Argo, serta Honda CR-V yang ikut tertabrak.
Atas perbuatannya, Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kronologi penggantian pelat BMW penabrak mahasiswa UGM ini menjadi sorotan karena diduga kuat sebagai upaya untuk menutupi barang bukti. Meskipun pelat nomor B 1442 NAC adalah asli dan terdaftar resmi sesuai STNK, polisi menegaskan bahwa tindakan mengganti pelat di lokasi kejadian tanpa sepengetahuan penyidik adalah pelanggaran serius.
Apalagi, penggantian tersebut dilakukan di area parkir Polsek Ngaglik yang seharusnya steril. Mobil BMW disimpan di lokasi terbuka namun dikunci, sehingga memungkinkan seseorang dengan niat tertentu melakukan manipulasi barang bukti.
Kepolisian Sleman menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang membantu Christiano, termasuk motivasi dan jaringan yang terlibat dalam pergantian pelat nomor mobil BMW tersebut.
Fakta penggunaan pelat palsu saat kecelakaan ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam kasus tersebut. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, setiap detail kejadian dan pihak yang terlibat akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini diharapkan menjadi prioritas utama.