TRIBUNNEWS.COM - Bolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal? simak penjelasan berikut ini.
Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan kurban Idul Adha 2025, yang jatuh pada Jumat (6/6/2025).
Niat berkurban Idul Adha dapat untuk diri sendiri, suami/istri, anak, atau keluarga lainnya.
Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.
Lantas, apakah boleh meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal?
Penjelasan terkait berkurban bagi orang yang telah meninggal melansir penjelasan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) ternyata ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa wasiat.
Menurut mereka, kurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang sudah wafat itu sah, bermanfaat dan pahalanya sampai.
"Kematian tidak menghalangi taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sebagaimana sedekah dan haji." - (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/106-107)
Sementara itu dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi menyatakan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.
"Berkurban untuk orang meninggal itu boleh, karena tergolong sedekah. Dan sedekah untuk orang mati itu sah dan sampai pahalanya secara ijma" - (Imam Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab. Jilid 8. hlm. 406).
Menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang meninggal kecuali jika ada wasiat semasa hidup.
"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin, dan tidak juga untuk orang mati jika tidak ada wasiat." - (Imam Nawawi Minhajut Thalibin, hal. 321)
Oleh karena itu, jika masyarakat ingin meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang memberbolehkannya.
Hal ini sebagai bentuk cinta dan sedekah atas nama mereka.
Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.
2. Mampu
Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.
Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.
3. Baligh dan berakal
Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.
Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.
(Muhammad Alvian Fakka)