Prospek dan Tantangan Profesi Hukum di Era Digital
GH News May 31, 2025 09:04 PM

TIMESINDONESIA, BANTEN – Saat ini kita hidup di era kemajuan teknologi yang menuntut kita untuk beradaptasi. Ini penting dilakukan mengingat teknologi telah masuk ke seluruh ranah kehidupan, baik hukum, politik, pendidikan, dan ekonomi. 

Dalam ranah hukum misalnya, profesi hukum di era digital tentu berbeda dengan profesi yang dialami oleh generasi sebelumnya. Kemajuan teknologi informasi membawa dampak perubahan terhadap profesi hukum salah satu profesi advokat.

Para praktisi hukum perlu mengikuti perkembangan zaman ini. Sebab kalau tidak, mereka sulit berkembang. Kemajuan teknologi ternyata dapat menciptakan efisiensi, meningkatkan kemampuan, meningkatkan wawasan, dan meningkatkan hubungan dengan klien.

Fenomena perubahan dari konvensional ke digital ikut mempengaruhi para praktisi hukum di Indonesia. Jika biasanya para praktisi hukum bekerja secara konvensional, seperti mengirimkan berkas secara langsung, menggelar pertemuan secara tatap muka, dan lainnya. Namun seiring perkembangan teknologi informasi, sebagian pekerjaan dapat dilakukan secara online dan tak perlu lagi tatap muka. 

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1999 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, bukti nyata terjadinya pergeseran tugas advokat di era digital. Jika sebelumnya advokat harus hadir di setiap persidangan mendampingi kliennya, kini tak perlu lagi. Karena semua dapat dilakukan secara online. 

Seluruh praktisi hukum khususnya advokat harus tanggap dalam perkembangan teknologi dan tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Advokat perlu beradaptasi dengan pola perubahan dengan tetap memberikan pelayanan jasa hukum yang baik dan transparan. 

Sejumlah Tantangan 

Dalam laman resmi Hukum Online dijelaskan bahwa ada empat tantangan yang perlu memperhatikan oleh kalangan advokat agar dapat mengikuti perkembangan di era digital. 

Pertama, pembuktian. Transaksi digital tak membutuhkan kertas, karena seluruh kegiatan tercantum dalam bentuk soft file. Tentunya akan sulit untuk melakukan penelusuran dokumen resmi yang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sudah menjadi keharusan advokat dapat membuktikan keaslian alat bukti agar dapat menentukan keasliannya.

Kedua, jeli terhadap setiap transaksi. Era digital mempengaruhi proses transaksi, pembuatan kontrak, hingga tender yang hanya cukup menggunakan email. Hal ini tentu harus menjadi perhatian advokat, untuk melihat dengan jeli transaksi digital yang dilakukan seperti e-signature, e-contract, dan lain-lain.

Ketiga, pelindungan data pribadi. Meskipun regulasi pelindungan data pribadi sudah disahkan menjadi undang-undang pelindungan data pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) sudah disahkan, tapi advokat perlu waspada terhadap peretas yang meretas situs klien dengan hanya menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu kredit.

Keempat, menentukan subjek hukum. Penting bagi advokat memiliki kemampuan melakukan mitigasi resiko yang akan ditimbulkan oleh penerapan teknologi digital. 

Perlu peningkatan kapasitas dalam bidang teknologi digital untuk menunjang kinerja advokat. Advokat tidak hanya mampu dalam melakukan penelusuran hukum, namun perlu juga melek teknologi digital, sehingga mampu memberikan pendapat hukum yang komprehensif.

Dengan demikian, advokat perlu beradaptasi dan mengembangkan diri di era teknologi digital saat ini. Efektifitas dan fleksibilitas merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan dan merupakan harapan bagi masyarakat yang menggunakan jasa hukum. 

***

*) Oleh : Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., Founder Rumah Klinik Hukum dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

_____
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.