TIMESINDONESIA, JEMBER –
Bupati Jember Muhammad Fawait menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.847 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Pantai Watu Ulo, Minggu (1/6/2025).
Fawait mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi puncak 100 hari pemerintahan sejak dirinya terpilih sebagai Bupati Jember hasil Pilkada.
"Selamat buat teman-teman PPPK yang hari ini sudah menerima SK pengangkatan dan kami Pemkab Jember mengucapkan selamat datang," kata Fawait saat ditemui sejumlah awak media.
Fawait menerangkan bahwa PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki status tetap.
Keberadaan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Fawait menuturkan bahwa perjalanan 100 hari kerja pemerintahannya mendapat dukungan banyak pihak.
"Program 100 hari ini, tidak akan berhasil tanpa kerja sama dengan kepala OPD dan dukungan TP3D," ujarnya.
Selain itu juga, Fawait mengatakan bahwa di masa pemerintahannya, dirinya akan mendongkrak pariwisata Jember.
"Kami akan mengembalikan bahwa Jember adalah kabupaten tujuan wisata. Karena sepuluh tahun terakhir ini, pariwisata kita ini kurang maksimal. Maka kami akan perbaiki supaya lebih baik lagi," imbuhnya. (*)