TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro dikatakan menerima aliran dana uang korupsi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Hendri disebut terima dana dari perkara tersebut sebesar Rp500 juta.
Adapun hal itu terungkap dalam dakwaaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Dalam surat dakwaan terdakwa Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, disebut terima Rp 11,7 miliar uang milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kemudian uang tersebut Rp1,3 miliar ditukarkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer melalui transfer rekening dari Rekening BNI atas nama Andi Rianto ke Rekening Money Changer.
Kemudian dana tersebut diserahkan terdakwa kepada Pih. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali sekitar bulan Desember 2023 sebesar Rp300 juta.
"Rp 500.000.000, kepada saksi Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro yang dititipkan terdakwa melalui saksi Dody Gazali," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Kemudian uang Rp 500 juta mengalir untuk mantan Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023. Bertempat di Citos dengan disaksikan oleh mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat saksi Sunarto.
Lalu Rp450 juta mengalir ke Sunarto melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan Nomor Rekening 1730015722979.
"Rp 300 juta kepada saksi M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat) dalam bentuk tunai," imbuh jaksa.
Selanjutnya Rp200 juta kepada saksi Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat, Baroto melalui transfer ke rekening BCA atas nama Baroto Nomor: 7151000243.
Lalu Rp150 juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. Rp200 juta kepada kakak terdakwa melalui transfer.
"Rp 1.100.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelas jaksa.
Sementara itu pada persidangan hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/6/2025). Jaksa mengahdirkan Hendri, Dody, Iwan Ginting, Baroto, Asih, dan Sunarto sebagai saksi.
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, jaksa dan majelis hakim tidak mendalami lebih jauh aliran dana tersebut.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Hendri membantah menerima aliran dana sebagaimana disebutkan jaksa dari Kejati DKI Jakarta dalam surat dakwaan. “Enggak benar itu,” jelas Hendri.