Barang Bawaan Pribadi Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk, Termasuk Emas
kumparanBISNIS June 05, 2025 09:40 PM
Pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang bawaan pribadi jemaah haji reguler dan khusus. Bagaimana nasib barang seperti emas dan air zam-zam yang dibawa oleh jemaah haji?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, bagi jemaah haji reguler pembebasan bea masuk diberlakukan atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk diberlakukan untuk barang dengan Free on board (FOB) maksimal USD 2.500.
Bagi jemaah haji reguler yang membawa emas dari Arab Saudi dan merupakan barang bawaan pribadi, maka tetap mendapat pembebasan bea masuk.
“Maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan, untuk reguler ya seluruhnya. Kalau untuk yang khusus (haji khusus), FOB USD 2.500, kalau sepanjang itu merupakan barang pribadi,” kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar dalam media briefing bersama wartawan secara daring, Rabu (4/6).
Sementara itu, jika emas tersebut bukan merupakan barang pribadi, tetap dikenakan bea masuk sesuai matriks yang ada. Dalam paparannya, Chairul menjelaskan pada PMK yang baru, barang impor selain barang pribadi dikenakan bea masuk 10 persen dan tarif pemungutan pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
Perbesar
Pedagang menunjukkan model perhiasan emas. Foto: Niharika Kulkarni/Reuters
Untuk air zamzam, PMK baru ini tidak mengatur bea masuk air zam-zam yang dibawa oleh jemaah haji ke Indonesia. Namun memang, jumlahnya dibatasi sesuai aturan maskapai, yakni maksimal 5 liter per jemaah.
“Mungkin lebih tepat kepada kesepakatan dari antara ini kementerian dan lembaga terkait dengan sarana pengangkut, kira-kira jumlahnya berapa dan lain-lain,” ujar Chairul.
Terkait alasan mengapa ada perbedaan batas pembebasan bea masuk bagi haji reguler dan haji khusus, Chairul menjelaskan karena haji khusus memiliki beberapa perbedaan dengan haji reguler khususnya dalam waktu tunggu.
“(Haji reguler) Lama ya, 20-15 tahun, 20-25 tahun dan umumnya itu masyarakat yang menengah terus kemudian masyarakat yang menengah ke bawah dan seterusnya. Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya,” kata Chairul.