Adik Argo Ericko Kenang Sosok sang Kakak: Dia Dikenal Hebat oleh Semua Orang
Wahyu Gilang Putranto May 31, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Keefa Satria Achfandi (17) mengenang sang kakak, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Ketika pertama kali mendengar bahwa sang kakak telah tiada, Keefa Satria mengaku tak percaya.

"Jujur kalau saya pertama kali mendengar kabar kalau abang saya sudah enggak ada itu saya benar-benar enggak percaya ya."

"Sampai tapi di titik akhirnya saya melihat kalau jenazah abang saya dimakamkan itu baru saya percaya dan tangisan saya di situ pecah," ucapnya dalam tayangan di Kompas TV, Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, Keefa mengungkapkan kekagumannya kepada sang kakak yang dikenal hebat oleh semua orang.

"Saya kagum dia itu dikenal hebat oleh semua orang dan juga atas prestasi-prestasi dia dan juga kebaikan dia dan juga semua perjuangan-perjuangan dia dan semua tanggungan harapan orang-orang terhadap dia," tuturnya.

Keefa pun menyatakan bahwa dirinya ingin mengikuti jejak prestasi Argo dengan belajar lebih giat lagi.

Pasalnya, itu merupakan pesan yang disampaikan oleh kakaknya sebelum meninggal dunia.

"Saya ingin belajar lebih giat lagi sesuai pesan kakak saya. Sebelum abang saya meninggal, dia sempat bilang 2 hari sebelum meninggal, sebenarnya pas dia ulang tahun mungkin itu sih dan juga saya ingin lebih banyak untuk mengikuti organisasi-organisasi," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan maut ini berawal saat sepeda motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCB yang ditunggangi Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Menjelang tempat kejadian perkara, Sepeda Motor Vario yang ditunggangi Argo diduga bermaksud putar arah ke selatan.

Namun bersamaan dengan itu, dari arah yang sama (selatan menuju ke utara) di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), mahasiswa International Undergraduate Program (IUP), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Akibat jarak sudah dekat dan pengemudi BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, mobil itu pun motor Vario korban hingga terpental. 

Setelah menabrak sepeda motor, mobil BMW oleng kanan dan membentur mobil CRV dengan nomor polisi AB 1623 JR yang sedang berhenti di tepi jalan sebelah timur. 

Polisi telah melakukan serangkaian tindakan untuk melaksanakan penyelidikan berbasis ilmiah atau saintifik investigation dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Christiano akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025). 

Edy menegaskan bahwa tersangka dalam peristiwa ini akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dilaksanakan secara transparan, melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada. 

"Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya. 

Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025). 

Edy menegaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dilaksanakan secara transparan melalui pembuktian dan sesuai prosedur yang ada. 

"Tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya. 

Terhadap tersangka, polisi menerapkan sangkaan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalul intas. 

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Edy.

(Deni)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.