TIMESINDONESIA, MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah melakukan penyelidikan peristiwa kebakaran yang menewaskan seorang lansia di Dusun Wringinanom, Desa Slamet, Tumpang, Kabupaten Malang, Minggu (1/6/2025) dini hari.
Korban diketahui bernama Kusmini (56), seorang perempuan berstatus janda cerai mati yang tinggal seorang diri. Diduga, penyebab kebakaran diduga berasal dari lilin yang dinyalakan korban sebelum tidur.
"Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dan pertama kali diketahui adik korban, Jama’ali (53), yang rumahnya berdempetan dengan korban lansia iti," terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (2/6/2025).
Polisi sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, juga memasang garis polisi di sekitar rumah korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Bambang, penyebab kebakaran diduga bermula dari lilin yang dinyalakan korban di atas lemari plastik di dalam kamar. Lilin tersebut lalu meleleh dan menyulut tumpukan pakaian. Akibatnya, membakar seisi kamar saat korban tengah tertidur.
“Korban punya kebiasaan menyalakan lilin di ruang tamu dan kamar. Kondisi korban yang menderita stroke ringan, kemungkinan membuatnya tidak bisa menyelamatkan diri saat api mulai membesar,” jelas Bambang.
Setelah kobaran api berhasil dipadamkan warga, korban ditemukan sudah tidak bernyawa, dengan kondisi tubuh terbakar sebagian. Jenazah korban kemudian diurus oleh keluarga.
Hasil olah TKP dan keterangan para saksi menguatkan dugaan, bahwa insiden ini murni kecelakaan akibat kelalaian dalam penggunaan lilin.
"Tidak ditemukan indikasi tindak pidana atau keterlibatan pihak lain. Korban tinggal sendiri dan tidak punya riwayat gangguan atau masalah dengan orang sekitar. Ini murni kelalaian dalam penggunaan api terbuka,” ujar Bambang.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran rumah, terutama dari lilin, kompor, atau perangkat listrik yang rentan menimbulkan percikan api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan alat penerangan yang lebih aman seperti lampu darurat atau senter, dan tidak meninggalkan sumber api dalam keadaan menyala saat tidur,” tandas AKP Bambang (*)