Grid.ID - Berikut kronologi terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Makassar. Lima orang tersangka ternyata miliki peran masing-masing.
Polisi berhasil mengamankan lima orang terkait kasus aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kelima orang tersebut yaitu berinisial SA, RA, CI, Z, dan HT.
Kelimanya, diketahui memiliki peran yang berbeda satu sama lain. SA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka praktik aborsi ilegal. Ia mendapatkan pasien setelah dihubungi oleh RA.
Berikut kronologi terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Makassar. RA merupakan sosok yang menghubungkan SA dengan pasien. Nantinya, pasien akan menghubungi RA dan kemudian diteruskan ke SA.
SA kemudian akan mendatangi pasien untuk melakukan tindakan. Adapun, tindakan ini biasanya dilakukan di hotel atau penginapan, serta dibanderol dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Ipda Dendi Eriyan.
Sementara itu, CI adalah pasien dari SA yang merupakan mahasiswi S2 di Kota Makassar. CI menggugurkan kandungannya di usia satu bulan.
"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," beber Dendi, dilansir dari Tribunnews.com.
Sedangkan Z (29), merupakan kekasih dari CI yang berperan untuk mengubur janin setelah dilakukan tindakan aborsi. Diketahui, janin tersebut dikubur di belakang rumah Z.
"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari CI dan tinggal di rumah ini," ujarnya.
Pihak kepolisian juga sudah membongkar makam janin tersebut dan ditemukan janin dalam keadaan dibungkus pembalut di kedalaman 11 sentimeter. Janin kemudian dibawa polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka kasus membongkar praktik aborsi oleh perawat ASN yang terakhir yaitu HT(56), merupakan rekan dari SA. HT ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (28/5/2025).
Ipda Dendi Eriyan mengungkapkan, bahwa HT memiliki peran sebagai penyedia atau penyalur obat penggugur kandungan. HT diketahui berperan sebagai penjual obat yang kemudian dibeli oleh SA.
Dendi menambahkan, bahwa HT sebelumnya memiliki apotek di Kota Makassar. Hal ini membuatnya mudah untuk mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.
"Dulu dia yang punya salah satu apotek di Makassar. Jadi, dia gunakan jaringannya itu untuk mengambil obat-obatan lalu dijual kembali," ungkapnya.
Adapun, praktik aborsi ini ternyata sudah berjalan dari tahun 2015. Perkembangan kasus saat ini, kelima orang tersangka terkait kasus dugaan praktilk aborsi tersebut sudah ditahan di Mapolda Sulsel. Itulah tadi kronologi terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Makassar.