Pemagang Indonesia Todongkan Pisau ke Rekan Kerja, Ditangkap Polisi di Sapporo Jepang
Eko Sutriyanto June 02, 2025 02:33 PM

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Seorang warga negara Indonesia berusia 20 tahun yang merupakan pemagang asing di Jepang ditangkap Kepolisian Sapporo Kita pada Sabtu (1/6/2025).

Ia dituduh melanggar Undang-Undang tentang Tindakan Kekerasan setelah menodongkan pisau ke rekan kerjanya.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com dari kepolisian setempat, insiden terjadi sekitar pukul 18.30 waktu setempat di kediaman pelaku di kawasan Kita-ku, Kota Sapporo, Prefektur Hokkaido.

Saat itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk usai mengikuti pesta minum di tempat kerja, diduga menodongkan pisau dapur sepanjang 16 sentimeter ke arah seorang rekan laki-laki berusia 23 tahun.

Rekan kerja tersebut awalnya membantu mengantar pelaku pulang ke rumah.

Namun ketika ia kembali untuk memeriksa keadaannya, pelaku justru mengancam dengan pisau sambil berbicara dalam bahasa asing.

Seorang rekan lain yang menyaksikan kejadian itu segera menghubungi layanan darurat 110.

Polisi pun segera datang ke lokasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku membantah tuduhan tersebut.

"Saya tidak menunjukkan pisau itu kepada siapa pun," ujarnya kepada penyidik.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Pemagang WNI itu diketahui bekerja di sektor konstruksi dan tinggal di kawasan Tundacho, Kita-ku, Sapporo.

Sebagai informasi tambahan, diskusi komunitas pekerja Indonesia di Jepang juga rutin dilakukan oleh kelompok Pencinta Jepang.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan tanpa biaya.

Bagi yang berminat, dapat mengirimkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp ke email: tkyjepang@gmail.com.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.