Gani (40), warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Umang-Umang Unit Satreskrim Polsek STL Ulu Terawas. Ia ditangkap lantaran tega perkosa anak kandungnya, TA (14).
Kanit PPA Polres Musi Rawa Ipda Loris mengatakan, aksi bejat pelaku berawal saat korban tidur seorang diri di kamar atas rumah, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang tidur di kamar bawah, membuka papan lantai rumah menggunakan palu. Setelah korban tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar anaknya dan merudapaksa.
“Korban yang terbangun dipaksa untuk diam oleh tersangka dan mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun, 'Kagek aku adukan dengan nenek (nanti saya laporkan dengan nenek, red) kata korban' dijawab tersangka 'lajulah enjuk tau kagek kau kubunuh, (kasih tau lah nanti kamu saya bunuh, red),” kata tersangka,” jelas Loris, Senin (2/6/2025).
Ditambahkan Loris, korban baru tinggal dengan tersangka setelah kedua orangtuanya itu lama berpisah. Aksi bejat tersangka bukan sekali, bahkan sempat mengirimkan chat via Whatshaap kepada korban untuk minta dilayani.
Korban yang tidak tahan dengan teror ayah kandungnya itu menceritakan kepada keluarga ibunya dan melapor ke Polsek STL Ulu Terawas. Setelah menerima laporan itu, Tim Umang-Umang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka.
Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo, bersama Kanit Reskrim dan Tim Umang-Umang langsung bergerak menangkap tersangka. Dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksi bejat itu lantaran tergiur dengan fisik anaknya yang sudah 10 tahun tidak bertemu.
Tersangka tidak bisa membendung hasratnya lantaran sudah lama tidak berhubungan intim karena sudah bercerai dengan ibu korban. Anak kandungnya pun menjadi pelampiasan diperkosa tiga kali oleh tersangka disertai ancaman.