Eks Dirjen Kemnaker Suhartono Ungkap Ada Peran Imigrasi Dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adi Suhendi June 02, 2025 07:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan (PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023, Suhartono, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/6/2025) sore.

Ia menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, kepada wartawan Suhartono mengungkap ada peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus yang membelitnya.

Ia mengatakan bahwa selain Kemnaker, Imigrasi juga mengeluarkan izin bagi TKA.

"Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," ucap Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Suhartono tidak mengungkap lebih jauh terkait peran Imigrasi dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing yang terjadi sejak 2020 silam.

Hal itu, katanya, terlalu teknis.

Ia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.

Suhartono kemudian enggan bicara lebih banyak ihwal perkara dugaan pemerasan ini.

Alih-alih menjawab, dia meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik.

"Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih, coba nanti tanyakan dengan penyidik," tutur Suhartono yang mengaku ditanya delapan pertanyaan oleh penyidik.

Selain Suhartono, penyidik KPK juga memanggil Hartono, Direktur Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024–2025). Namun, Hartono belum memenuhi panggilan KPK hingga sore hari.

Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker.

Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras agen TKA hingga Rp53 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.

Sejumlah sektor yang menjadi ladang pemerasan pejabat Kemnaker agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia adalah sektor konstruksi hingga pertambangan.

KPK menyatakan sektor yang jadi ladang pemerasan TKA kemungkinan akan bertambah sesuai berjalannya penyidikan.

Di sisi lain, KPK mengendus dalam perkara ini tidak hanya melibatkan internal Kemnaker. Melainkan diduga ada juga keterlibatan dari pihak Imigrasi.

Dugaan keterlibatan Imigrasi disinyalir terjadi pada saat proses tenaga kerja asing ingin memasuki wilayah Indonesia.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. 

Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.