Pemerintah Pastikan Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Bakal Diganti Bantuan Subsidi Upah
Slamet Teguh June 02, 2025 08:30 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya bakal digelar mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Menurut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pembatalan ini disebabkan lantaran penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

Pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, Senin dikutip dari Kompas.com

 Ia mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer.

Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp 600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini mengatakan, pada awalnya, target penerima BSU masih dipertanyakan.

Sebab, data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, BSU diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengimplementasikan program BSU.

BSU juga diberikan untuk 565.000 guru honorer dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Diskon Listrik

Sebelumnya, pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik bagi masyarakat.

Rencananya, diskon tarif listrik ini bakal diberikan kepada kepada kategori pelanggan ≤1300 VA. 

Diskon tarif listrik ini bakal berlaku pada bulan Juni ke Juli mendatang.

Adapun berbeda dengan pemberlakuan diskon listrik 50 persen pada bulan Januari dan Februari.

Kali ini sasaran diskon listrik hanya ditujukan kepada beberapa kelompok pelanggan.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025) diskon tersebut termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan dirilis pada 5 Juni mendatang. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Penerima diskon tarif listrik adalah mereka yang masuk dalam kategori pelanggan ≤1300 VA. 

Ia menyebut skema diskon tarif listrik itu sama dengan yang diterapkan pada periode awal tahun ini. 

"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025. Tepatnya tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025," kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025). 

Ia mengatakan, program ini akan dijalankan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN. 

Meski skemanya sama dengan program serupa awal tahun 2025, namun kali ini cakupan pelanggan yang menerima diskon hanya golongan 1300 VA dan golongan di bawahnya. 

Sedangkan pada awal tahun lalu, penerimanya sampai pelanggan golongan 2.200 VA. 

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Berdasarkan keterangan resmi PLN, untuk mendapatkan diskon tarif listrik, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.

Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.

Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Tarif 450 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.

2. Tarif 900 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.

3. Tarif 1.300 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.