Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Wartawati Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Juwita Kecewa
Budi Arif Rahman Hakim June 03, 2025 12:31 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang tuntutan kasus pembunuhan wartawati Banjarbaru, Juwita yang awalnya direncanakan dibacakan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (2/6/2025), diputuskan ditunda.

Sidang penundaan digelar tanpa Ketua Majelis Hakim, Lektol Arie Fitriansyah dan digantikan oleh hakim anggota memimpin sidang penundaan.

Sementara itu, terdakwa Kelasi Satu Jumran mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Tim Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin yang seyogyanya membacakan surat tuntutan juga berhadir di sidang. 

Begitu juga keluarga korban dan tim kuasa hukumnya telah hadir sejak pagi di persidangan menanti tuntutan pidana dibacakan.

Namun, dikarenakan Ketua Majelis Hakim, Lektol Arie Fitriansyah sedang berhalangan hadir memimpin sidang, maka sidang tuntutan Juwita ditunda pada Rabu (4/6/2025) mendatang.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi mengatakan, berdasarkan keterangan majelis, penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim yang juga mejabat Kepala Pengadilan 

Militer I-06 sedang berhalangan karena mengikuti kegiatan fit and proper test di luar daerah.
Sunandi mengungkapkan, pihaknya telah selesai menyusun surat tuntutan dan siap dibacakan.

“Surat tuntutan kita sudah siap,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri mengungkapkan kekecewaan karena sidang pembacaan tuntutan yang ditunggu-tunggu pihaknya ternyata ditunda.

“Kami kecewa karena sudah datang ke sini,” ujarnya.

Meski demikian, Pazri mengatakan, tetap optimistis pengadilan militer dapat bersikap objektif dalam kasus yang tengah bergulir. 

“Harapannya dari keluarga dan kuasa hukum mendorong tuntutannya dimaksimalkan, yaitu menuntut pidana mati terhadap terdakwa,” harapnya.

Sebelumnya diketahui terdakwa Jumran dalam kasusnya ini didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Odmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsidairr atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (riz)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.