BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tangis haru menyelimuti Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Senin (2/6/2025), saat Kai (Kakek) Kahpi (73) memeluk erat salah satu anggota dewan.
Setelah videonya viral dan ditonton jutaan orang, perjuangan Kai Kahpi mencari keadilan akhirnya mendapat perhatian wakil rakyat.
Ditemani anak, cucu, dan penasihat hukum dari PBH Peradi, Kakek Kahpi memenuhi undangan Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim.
Politisi Komisi IV itu menyatakan komitmennya untuk membantu. “Saya siap mendampingi Kakek Kahpi menyelesaikan masalah ini, dan tadi saya juga sudah menghubungi langsung Wakil Gubernur,” kata Habib Umar usai pertemuan.
Keharuan memuncak saat Kakek Kahpi selesai menceritakan perjalanannya mencari keadilan. Ia tak kuasa menahan tangis ketika bersalaman dan dipeluk oleh Habib Umar.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang menyeret Kakek Kahpi ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Martapura sempat memvonisnya tidak bersalah dalam perkara pidana, dengan alasan bahwa kasusnya seharusnya diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.
Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung pada 18 Maret lalu memutuskan Kakek Kahpi bersalah dan menghukumnya satu tahun penjara.
Merasa diperlakukan tidak adil, Kakek Kahpi membuat video berdurasi 42 detik yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memohon bantuan Presiden RI Prabowo Subianto, DPR, hingga kepala daerah.
Video itu telah ditonton lebih dari dua juta kali dan memantik simpati publik, termasuk dari tokoh-tokoh daerah. Kasus ini kini menjadi perhatian lebih luas, tidak hanya sebagai kasus perorangan, tetapi juga sebagai cerminan dari persoalan sistemik dalam penegakan hukum.
Banyak pihak menilai bahwa perkara semacam ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
Habib Umar menambahkan, pihaknya akan segera menelusuri kembali kronologi dan pertimbangan hukum yang digunakan MA dalam memutus kasasi ini.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan haknya karena ketidakadilan prosedural,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kai Kahpi, Oriza Sativa Tanau dan rekan, mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi penahanan ke Kejaksaan Negeri Banjar di Martapura, Senin (2/6/2025).
Itu dilakukan setelah pihak kuasa hukum Kai Kahpi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Martapura atas purusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Kai Kahpi harus menjalani satu tahun kurungan, setelah dijerat dengan Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan tanah.
"Hari ini kami masukkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Banjar, kami memohon agar jaksa bisa menunda untuk eksekusi Kai Kahpi dari putusan MA tersebut," kata Oriza Sativa Tanau dan rekan, Senin (2/6/2025).
Bukan hanya bersurat ke Kejaksaan Negeri Banjar, tapi juga kuasa hukum juga menembuskan suratnya ke Kejaksaan Tinggi dan pihak terkait lainnya. (msr/lis)