Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum, Deolipa Yumara Klarifikasi Laporan Yoni Dores Terhadap Lesti Kejora
Ragillita Desyaningrum June 03, 2025 10:34 PM

Grid.ID - Laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik Yoni Dores terhadap Lesti Kejora masih terus berlanjut. Yoni Dores pun menunjuk pengacara dan mantan penyidik, Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukum tambahan.

Deolipa pun memberikan klarifikasi atas laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora. Ia menjelaskan bahwa Lesti sebagai terlapor belum tentu bersalah.

Sebab, banyak video yang menampilkan Lesti menyanyikan lagu-lagu ciptaan Yoni beredar di berbagai kanal YouTube yang tidak jelas pengelolanya.

"Jadi terduga adalah Lesti Kejora. Tapi beliau belum tentu bersalah. Karena ada banyak akun yang menampilkan nyanyian Lesti, tapi akunnya berbeda-beda," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Deolipa juga menyebutkan adanya indikasi bahwa sejumlah akun YouTube yang menampilkan konten tersebut memiliki tujuan komersial.

"Di antara akun-akun ini, ada beberapa yang tampaknya berbayar. Jadi kita sudah dapat materinya," bebernya.

Lebih jauh, Deolipa mengungkap bahwa Yoni Dores sendiri belum mengetahui siapa pihak yang mungkin telah memanfaatkan lagunya maupun penampilan Lesti demi keuntungan pribadi.

"Kita nggak tau siapa yang memanfaatkan siapa. Apakah akun-akun ini memanfaatkan Lesti, atau juga Bang Yoni sebagai pencipta. Karena penyanyi dan pencipta itu saling melengkapi," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa laporan yang telah dibuat tidak serta-merta dimaksudkan untuk menuduh Lesti Kejora.

"Jadi ini kita biarkan berjalan dulu, untuk menyasar akun-akun ini. Jadi itu jelas ya. Jadi tidak serta-merta kemudian kita mempersalahkan seorang Lesti Kejora," tutur Deolipa.

Karenanya, saat ini, pihak Yoni Dores tengah berfokus dalam menelusuri lebih lanjut siapa saja yang berada di balik akun-akun tersebut.

"Tapi lebih kepada mencari tahu siapa-siapa yang kemudian menjadi pemain-pemain, yang kemudian melanggar Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.

Sementara itu, Yoni Dores juga menjelaskan bahwa dia hanya ingin mendapatkan klarifikasi dari pihak Lesti. Sayangnya, Lesti tak kunjung menanggapi.

Bahkan, Yoni telah mencoba mengunjungi kediaman Lesti sebanyak tiga kali demi mendapat penjelasan. Namun, usaha itu berujung nihil.

"Saya sudah datang ke rumah Lesti tiga kali tidak ada tanggapan. Setelah tiga bulan saya berpikir gimana supaya saya bisa ketemu Lesti. Saya bilang ke Pak Ilham, bagaimana kalau kita laporin ke polisi, mungkin bisa keluar," ungkap Yoni.

"(Awalnya) Saya cuma mau tanya apakah ini Lesti, apakah siapa yang nyuruh, inisiatif siapa. Ini masalah lagu. Apalagi udah nggak dibayar, namanya pun nggak dicantumkan. Waduh kayaknya udah banyak kerugiannya lah menurut saya," tandasnya.

Sebagai informasi, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.

Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.