Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan siap menghadirkan 9 orang saksi dan 4 ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Sidang saat ini telah memasuki tahap pembelaan dari pihak Razman selaku terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah ahli yang dinilai memberatkan Razman.
"(Sidang) berikutnya akan ada dari saya yang meringankan ada 9 orang, plus 4 orang ahli," ucap Razman Nasution saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).
Razman menyebut 9 saksi itu adalah orang yang mengetahui dan menyaksikan kejadian antara dirinya, Iqlima Kim, dan Hotman Paris. Sementara para ahli merupakan pakar dari bidang yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
"Kami belum bisa info (identitas ahli) sekarang karena itu masih sifatnya rahasia. Tapi pada waktunya kita siapkan empat orang Ahli Bahasa, Ahli Pidana, Ahli Pidana IT, dan Ahli Kode Etik," timpal Razman.
Namun sebelum masuk tahap saksi yang meringankan, Razman lebih dulu akan memberikan kesaksian dalam sidang perkara Iqlima Kim pada Selasa (10/6/2025) mendatang. Hari ini Razman kembali menjalani sidang di PN Jakut dengan agenda mendengar kesaksian ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua ahli dihadirkan yaitu Effendy Saragih sebagai Pakar Pidana ITE serta Andi Widiatno sebagai Pakar Tindak Pidana Cyber. Berdasarkan pantauan Grid.ID, sidang yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam itu berjalan lancar. Meski begitu, Razman dan tim kuasa hukumnya menolak kesaksian para ahli yang menurutnya tidak kompeten.
"Saya juga heran ya mereka (ahli) sudah jago semua tapi begitu berhadapan dengan tim hukum saya, dihajar, sulit. Pas ke saya juga makin babak belur," tukas Razman.
"Diduga kuat, pesanan yang tidak punya kompetensi. Maka jawabannya ditolak seluruhnya. Oleh karena itu kita akan beri waktu, kesempatan untuk mereka (JPU) bertanya kepada ahli kami," tegas pengacara asal Sumatera Utara itu.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak April 2023. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Kasus ini bermula dari tudingan Razman terhadap Hotman Paris yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.