BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Keluarga Juwita, korban pembunuhan terdakwa Kelasi I Jumran mengaku kecewa tuntutan Odmil Banjarmasin yang tidak menuntut terdakwa Kelasi I Jumran dengan hukuman maksimal pidana mati.
Mesti putusan berada di tangan Majelis Hakim, Kuasa Hukum keluarga korban, M Pazri mengatakan tuntutan pidana Odmil tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meninginkan Jumran dituntut maksimal.
“Kami meminta agar tuntutannya maksimal hukuman mati, karena jelas perencanaanya matang dan kami anggap dia penegak hukum karena militer,” ujar Pazri usai menghadiri sidang tuntutan Jumran, Rabu (4/6/2025).
Padahal menurutnya, dalam pertimbangan penuntut umum, telah dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan tidak ada hal yang meringankan.
“Tuntutan ini tidak mewakili suara dari keluarga,” ujar Pazri.
Senada, kakak kandung Juwita, Supraja mengaku kecewa terdakwa Jumran yang hanya dituntut pidana penjara seumur hidup padahal dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.
“Kecewa, saya dan keluarga mintanya untuk dihukum sesuai apa yang dia perbuat,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga korban masih menaruh harapan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dapat memvonis hukuman maksimal kepada terdakwa Jumran.
Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Lektkol Sunandi mengatakan Oditur telah berhasil membuktikan dipersidangan juka terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
“Penjara seumur hidup, itulah pidana yang kami tuntut. Untuk diketahui pidana seumur hidup itu terdakwa menjalani pidananya sampai meninggal dunia,” kata Kaodmil.
Sunandi jug menyebut hukuman tambahan yang dituntut agar terdakwa yang saat ini masih berstatus anggota TNI AL, dipecat dari kedinasan. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)