Kisah Sedih Heri, Sudah Pakai Ihram tapi Gagal Berangkat Haji
kumparanNEWS June 05, 2025 10:41 AM
Sukacita Heri Risdiyanto jemaah haji reguler asal Bandung Jawa Barat dapat panggilan ke tanah suci bersama istri dan kedua orang tuanya mendadak berubah menjadi kesedihan dan kecewa. Ia gagal berangkat.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menceritakan kronologi peristiwa yang menimpa Heri. Katanya, Heri bertolak dari bandara Kertajati (KJT) sebagai Kloter 27 pada 30 Mei 2025 dengan penanda waktu 14.00 Wib – 19.45 menggunakan pesawat Saudia Airlines.
"Tak lama setelah pesawat Saudi Airlines mendarat di Bandara Jeddah, dia dinyatakan tidak lolos pemeriksaan imigrasi. Heri dipulangkan paksa kembali ke tanah air berpisah dengan istri dan orang tua. Padahal semua dokumen lengkap, tidak ada riwayat catatan hitam," kata Mustolih dalam keterangannya, Rabu (4/6).
Setelah dijelaskan staf imigrasi rupanya sumber masalahnya ada pada status visa yang telah dibatalkan (cancel).
"Padahal dari hasil download, e-visa Heri sudah aktif sejak 06 Mei, namun kemudian berubah sekitar 22 Mei. Data Heri di aplikasi haji pintar juga berubah. Tentu Heri terkejut karena tidak pernah mengajukan atau menandatangani apa pun terkait pembatalan atau penundaan."
Ia menambahkan, Heri sempat diberikan sekitar waktu satu jam untuk mengurus visa. Setelahnya, Heri tambah bingung, karena yang dia tahu semua urusan kebutuhan jemaah haji akomodasi, konsumsi, transportasi termasuk visa diurus oleh pihak Kementerian Agama.
"Heri semakin bingung dan mulai panik, ketika mengontak kolega satu rombongan, KBIHU dan petugas kloter, tapi buntu," kata dia.
Komnas Haji pun dihubungi demi solusi. Heri pun lantas memberikan dokumen pendukung lengkap mulai paspor, tiket berangkat (30 Mei) dan pulang (10 Juli) dari Saudi Airlines, bukti email enrollment visa dari Saudi.
Juga hasil download E-visa (terbit 6 Mei), surat penempatan kamar di asrama haji Indramayu (KJT 27), surat penerimaan living cost SAR 750 dari BPKH, bukti data di haji pintar, surat keterangan dari KBIHU Hud Hud, bukti setoran pelunasan BIPIH dari Kemenag, daftar nama penempatan di hotel Atyr Masyaer di Mekkah. Singkatnya dokumen Heri solid dan sulit dibantah.
Menurut pengakuannya ada petugas haji dari Kemenag di bandara sempat datang, tetapi hanya beberapa saat saja, lalu pergi tidak kembali. Selama berhadapan dengan petugas Arab Saudi dia hingga dimasukkan ke ruang isolasi sendiri tanpa bantuan advokasi dari pihak mana pun.
"Heri lalu digelandang petugas imigrasi menuju tangga pesawat untuk dipulangkan. Heri sempat memohon-mohon kepada petugas untuk mengambil koper pribadi sekadar mengganti baju, tapi ditolak. Heri makin lunglai dan lemas," kata dia.
"Heri hanya dibekali selembar tiket pesawat Saudia Airlines tertulis tujuan Jeddah – CGK Jakarta dengan penanda waktu 08.35 - 22.45. Heri gagal berhaji bersama istrinya dan terusir pulang dengan hanya menggunakan kain ihram yang melekat di badannya. Kain ihram dipakai di atas pesawat untuk keperluan miqat. Perasaannya sedih, perih dan hancur sehancur-hancurnya," bebernya.
Salat Jumat di Masjidil Haram, Jumat (21/6/2024), tidak memakai baju ihram. Foto: X/@makkahregion
zoom-in-whitePerbesar
Salat Jumat di Masjidil Haram, Jumat (21/6/2024), tidak memakai baju ihram. Foto: X/@makkahregion
Ia menjelaskan, belakangan sayup-sayup muncul ada pihak menarasikan Heri telah mengajukan pembatalan/ cancel keberangkatan. Heri dengan tegas menolak cerita itu, dia minta ditunjukkan suratnya dan siap dikonfrontasi langsung kapan saja dengan pihak-pihak yang mengaku memiliki bukti surat pembatalan itu tersebut.
Manurutnya jika ada dokumen semacam itu, maka itu pemalsuan. Hal itu malah makin tidak logis, apabila sudah ada pembatalan mengapa dia diberikan berbagai dokumen sampai living cost dan bisa masuk rombongan haji sampai ke Jeddah?
"Heri awalnya masih berharap bisa diberangkatkan kembali ke tanah suci menyusul istri dan orang tuanya, tetapi mengingat sudah mendekati Armuzna dia realistis."
Sehingga untuk saat ini dia berharap ada keadilan dan tanggungjawab Kemenag atas peristiwa pembatalan sepihak dirinya berupa;
1. Ada langkah cepat dan serius serta penjelasan seterang-terangnya dan komprehensif dari pihak Kemenag atas kejadian kegagalan haji? mengapa tiba-tiba visanya di-cancel/ dibatalkan, jika perlu dilakukan audit investigatif.
2. Adanya jaminan dari Kemenag, Heri menjadi jemaah prioritas yang diberangkatkan tahun 2026 dan dibebaskan dari segala biaya pelunasan
3. Ada rehabilitasi atas nama baik yang tercemar, karena atas peristiwa ini Heri mengalami trauma psikis dan sosial
4. Permintaan maaf resmi dari pihak Kemenag imbas dari lemahnya pelayanan dan advokasi sehingga sangat merugikan dirinya sebagai calon jemaah haji
Komnas Haji akan terus mengadvokasi perkembangan penanganan kasus ini sampai tuntas serta secara intensif mengkomunikasikan masalah ini dengan para pejabat terkait antara lain Pimpinan/ anggota DPR RI Komisi VIII, Inspektur Jenderal Inspektorat Kemenag, Sekretaris Jenderal Kemenag, Dirjen PHU Kemenag, Kepala BP Haji, Ses Dirjen PHU Kemenag, Sestama BP Haji, Direktur Haji Luar Negeri Kemenag, Direktur Haji Dalam Negeri Kemenag, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, Kepala Daker Madinah, Kepala Daker Makkah, Kepala Daker Bandara.
"Komnas Haji berharap persoalan ini segara ada kejelasan dan solusi. Poin pentingnya, Heri harus mendapatkan kembali haknya sebagai jemaah karena dilindungi Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seluruh tuntutannya dipastikan bisa dipenuhi diberangkatkan kembali tahun depan sebagai jemaah haji. Komnas Haji menekankan kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan tidak boleh terulang," tutup Mustolih.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.