Eks Kapolres Ngada Dijemput Polda NTT, Dijebloskan ke Tahanan
kumparanNEWS June 06, 2025 09:20 PM
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba, dijemput penyidik di bandara El Tari Penfui Kupang, pukul 06.05 WITA, Kamis (5/6).
Yang menjemputnya adalah Tim PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Fajar yang juga mantan Kapolres Sumba Timur itu terborgol tangannya. Ia mengenakan baju berkerah putih serta menggunakan masker hitam.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, saat sidang etik di Mabes Polri, Senin (17/3/2025). Foto: Dok. Polri
Fajar pun langsung ditahan di sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.
"AKBP Fajar dijemput pasca-berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Ia mengatakan, awal pekan depan akan dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Ditangkap 20 Februari

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengenakan baju tahanan di Mabes Polri Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengenakan baju tahanan di Mabes Polri Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Ia dibantu wanita 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fajar disangkakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar diancam penjara hingga 15 tahun.
Pada 17 Maret 2025, Fajar diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik.

Fajar Positif Narkoba tapi Belum Ada Pasalnya

Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Namun hingga kini, Fajar tidak disangkakan menggunakan pasal dalam UU Narkotika. Komisi III DPR di RDP yang berlangsung pada 22 Mei 2025 pun mempertanyakan hal itu.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.