Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja dikabarkan cair mulai hari ini. BLT pekerja merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada Juni-Juli 2025.
Tentu, untuk mendapatkan BSU ada syarat yang wajib dipenuhi para pekerja. Berikut tiga syarat pencairan BSU kepada para pekerja:
1. Seorang Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pencairan BSU didistribusikan mulai Kamis 5 Juni 2025, sesuai target pemerintah.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker, ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Dia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” kata Yassierli.
“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya.