Wali Kota Solo Izinkan Ayam Goreng Widuran Buka Lagi: Tidak Halal Ditulis Besar
kumparanNEWS June 05, 2025 01:42 PM
Wali Kota Solo Respati Ardi memperbolehkan Ayam Goreng Widuran kembali berjualan dengan catatan mencantumkan tulisan nonhalal.
Hal itu diputuskan usai Pemkot Solo menerima hasil uji Laboratorium Veteriner Boyolali oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo, Rabu (4/6).
Dia mengatakan semua makanan yang ajukan untuk uji lab untuk mengetahui layak makan atau tidak.
“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhalal, yowes (ya sudah) itu,” ujar Respati.
Hasilnya, memang semua makanan yang dijual layak konsumsi, namun terdapat kandungan nonhalal dalam proses pembuatan kremes ayam yang menggunakan minyak babi.
Respati mengizinkan Ayam Goreng Widuran buka kembali namun dengan catatan wajib mencatumkan tulisan nonhalal.
Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir masih tutup, Kamis (5/6/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir masih tutup, Kamis (5/6/2025). Foto: Dok. kumparan
Dia memastikan kasus Ayam Goreng Widuran tidak berpengaruh pada Kota Solo yang dikenal dengan kulinernya.
“Saya mengajak pelaku usaha mendeklarasi dari awal buka apa saja yang dijual. Itu hak semua pelaku usaha jual produk, yang penting dijelaskan yang gede. Ojo (jangan) cuma kremes nonhalal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” kata dia.
Ia menambahkan penutupan rumah makan sejak 26 Mei tersebut karena menjaga kondusifitas Kota Solo.
“Kami tidak bisa bilang halal dan nonhalal. Boleh (buka) harus ditulisi (nonhalal). Untuk jaga kondusifitas karena kemarin gaduh,” katanya.

Ayam Goreng Widuran Masih Tutup

Pantauan kumparan, Kamis (5/6), Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir masih tutup. Lokasi depan dijadikan parkir.
Seorang penjual angkringan dekat Ayam Goreng Widuran, Ausar (51) mengatakan sejak rumah makan ditutup pada 26 Mei banyak warga kecele. Sebagian besar warga yang kecele merupakan pelanggan luar kota.
“Pelanggan nonmuslim luar kota seperti Surabaya, Jakarta pada libur long weekend kemarin banyak kecele. Apalagi pada Sabtu dan Minggu banyak rombongan bus mini datang makan siang,” kata Ausar, Kamis (5/6).
Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir masih tutup, Kamis (5/6/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir masih tutup, Kamis (5/6/2025). Foto: Dok. kumparan
Dia mengatakan pemilik usaha kemungkinan belum siap berjualan lagi, meskipun Pemkot Solo sudah memperbolehkan berjualan lagi.
“Ojek online banyak datang ke sini juga kecele, nanya ke saya kapan buka kembali,” katanya.
Sebelumnya pada tahun 2017, spanduk restoran Ayam Goreng Widuran di Kota Solo pernah menggunakan logo atau kata "halal," sebagaimana terungkap dari fitur Google Maps yang diakses pada Selasa (27/5).
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
Ini terjadi di resto utama di Jalan Sutan Syahrir Solo dan di cabangnya yakni di Jalan Arifin Ruko Sudirman Solo.
Belakangan, pada Mei 2025, viral unggahan bahwa ayam goreng ini menggunakan minyak babi sehingga membuat pelanggan muslim merasa kecewa karena tidak ada informasi soal makanan nonhalal tersebut.
Tak lama setelah viral, spanduk Ayam Goreng Widuran Solo telah menggunakan pernyataan "non-halal". Walkot pun menyidak dan meminta restoran ditutup sementara, sedangkan makanan di sana dilakukan uji laboratorium.

Kemenag Solo: Tak Perlu Sertifikasi Halal

Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, mengatakan karena pemiliknya itu sudah menyatakan bahwa Ayam Gorengnya Widuran adalah nonhalal, maka sudah jelas nonhalal. Atas dasar itu maka tidak perlu untuk diproses sertifikasi berikutnya.
“Jaminan produk halal kalau misalnya pelaku usaha itu menyatakan produknya halal. Maka perlu dicek kehalalannya. Tapi kalau sudah menyatakan produknya tidak halal, Ya sudah tidak halal tidak. Mencantumkan label nonhalal saja,” kata Ulin.
Dia menegaskan pengakuan dari pemiliknya tidak pernah mengajukan sertifikasi halal sejak awal berdiri 1973. Ia menegaskan jika ada produk nonhalal di dalam satu rumah makan itu, maka semuanya tetap dianggap nonhalal semua.
“Nonhalalnya kremesnya saja misal, ya sama saja. Kremes nonhalal kemudian minyak atau tempatnya buat goreng ayam sama saja itu nonhalal semua. Jadi ketika ada salah satu unsur (nonhalal) yang tercampur menjadi tidak halal semua,” katanya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.