Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu
GH News June 05, 2025 02:04 PM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu. Sebagai informasi, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

Saat dikonfirmasi kapan dana itu disalurkan ke pekerja, Yassierli memberi sinyal BSU mulai cair sebelum Minggu kedua bulan Juni. Meskipun ia enggan merinci kapan tanggal pastinya.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada bulan Juni dan Juli. Selain BSU pemerintah juga memberikan paket lainnya seperti diskon tarif tol hingga diskon transportasi

"Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid," tuturnya.

Sebagai informasi, Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," seperti tertulis dalam beleid tersebut.

Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan," jelas pasal 5.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.