TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Tujuh anggota organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap polisi setelah memeras sopir truk di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketujuh anggota ormas itu berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).
Wakapolresta Tangerang AKBP Chris Aer mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pemerasan tersebut.
Dia mengatakan pelaku UA berperan memegang lampu lalu lintas bergantian dengan pelaku AR.
Sementara itu pelaku DH, BS, MM, MR dan AF bertugas meminta uang kepada sopir truk yang melintas secara paksa.
"Pelaku UA ini memegang lampu lalin bergantian dengan AR, kemudian pelaku DH, BS, MM, MR, AF meminta uang kepada sopir truk yang melintas," kata Chris dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/6/2025).
AKBP Chris Aer mengatakan para pelaku dibekuk pada Rabu 4 Juni 2025.
Para pelalu diciduk usai adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada Sopir Truk di daerah tersebut," ucap AKBP Chris Aer.
Chris menjelaskan enam oknum ormas itu melakukan aksinya di dua kecamatan.
Seperti di Kawasan Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Untuk lokasi TKP, terjadi di Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menjelaskan dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas Pemuda Pancasila (PP), dan dua buah kaleng wafer.
"Barang Bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng Khong Guan," katanya.
Atas aksinya para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi