TRIBUNBATAM.id, BATAM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan vonis terhadap 12 terdakwa termasuk Satresnarkoba Polresta Barelang, dalam kasus perkara penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terpisah selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 4-5 Juni 2025.
Agenda pembacaan putusan eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 5 anggotanya Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, Junaidi dibacakan Rabu, (4/6). Sementara untuk terdakwa Wan Rahmad, Ibnu Maruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, Zulkifli, dan Aziz Martua Siregar akan dibacakan pada Kamis, (5/6).
Dalam sidang 10 terdakwa eks polisi tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal terkait narkotika dan menjatuhkan pidana seumur hidup. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Tiwik dalam persidangan.
Selain itu, Zulkifli Simanjuntak divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan Azis Martua Siregar dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 5 bulan penjara.
Sepuluh eks Satres Narkoba Polresta Barelang ini sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut ini putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim terhadap 12 terdakwa :
1. Satria Nanda -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
2. Shigit Sarwo Edhi -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
3. Rahmadi - dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
4. Alex Chandra - Seumur hidup.
5. Fadhilah - dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
6. Wan Rahmat -dituntut hukuman mati.(Vonis majelis hakim seumur hidup).
7. Ibnu Ma’ruf Rambe - Seumur hidup.
8. Arianto - Seumur hidup.
9. Jaka Surya - Seumur hidup.
10. Junaidi Gunawan - Seumur hidup.
11. Zulkifli Simanjuntak (sipil) - 20 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 6 bulan
12. Azis Martua Siregar (sipil) - 13 tahun penjara, dan denda Rp 3 M subsider 5 bulan.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)