TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XII DPR RI menyoroti polemik tambang nikel milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Anggota Komisi XII DPR Alfons Manibui mendukung penuh langkah tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara aktivitas pertambangan sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
“Saya mengapresiasi keputusan Menteri ESDM yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat,” ujar Alfonsd dikutip Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, Komisi XII saat ini tengah mencermati secara seksama seluruh aspirasi dan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan nikel di Raja Ampat.
Aspirasi ini disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat Papua secara umum, termasuk melalui media massa.
Ia menyebut, semua laporan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR dan akan didalami lebih lanjut dalam masa sidang setelah reses.
“Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir,” ujarnya.
Alfons menambahkan, DPR memahami sepenuhnya bahwa aktivitas tambang nikel di wilayah ini telah dimulai beberapa tahun lalu. Seluruh perizinan yang terkait, ditegaskan, tidak dikeluarkan oleh Menteri ESDM yang saat ini menjabat.
“Bahkan tidak ada satu pun perizinan yang diterbitkan oleh Pak Bahlil selaku Menteri ESDM. Dengan pemahaman ini, kami menilai perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin operasi PT Gag Nikel terbit sejak 2017, jauh sebelum ia menjabat.
Bahlil menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredak di publik.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," jelasnya
PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25%. Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.