TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil rental inisial MNE dan SEM.
Kedua pelaku menggadaikan enam mobil rental yang berada di kawasan Kemang Pratama, Rawalumbu, Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan menuturkan pengusaha rental merugi hingga miliaran rupiah akibat beberapa unit mobil digadaikan pelaku.
"SEM diamankan di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan pada Jumat 2 Mei 2025 sedangkan MNE diamankan di Bojong Menteng, Bekasi Jawa Barat," kata dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2025).
Binsar menjelaskan modus pelaku yakni berpura-pura tengah membutuhkan kendaraan operasional.
Kemudian pengusaha rental menyewakan enam unit mobil di antaranya tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Alphard.
Selanjutnya, pelaku SEM berperan mencari orang yang mau menerima gadai.
Mobil-mobil sewaan tersebut digadaikan dengan harga bervariasi mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta per unit.
"Setelah unit-unit tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku," ucap Binsar.
Total kerugian korban ditaksir lebih kurang Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.