Seorang ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo bernama Zainuddin Hutoti ditodong oleh pensiunan dosen. Zainuddin diancam pakai pistol mainan.
"(Pelaku) pensiunan dosen di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga A Harianja dilansir detikSulsel, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku sudah diamankan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Kalau menurut pengakuan dari tersangka itu pistol, pistol mainan begitu," tutur Fiasal.
Pelaku dijerat pasal terkait pengancaman. "Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman kalau di KHUP penjara 1 tahun," jelasnya.
Diketahui, penodongan itu terjadi saat korban melakukan absensi di kantor Dinsos Kabupaten Gorontalo pada Rabu (4/6). Pelaku yang mengenakan helm, langsung masuk kantor dan mengancam korban.
Simak selengkapnya di sini